Viral, Heboh, Uang Kertas Rp.5.000 Warna Biru

Unggahan foto yang menampilkan uang rupiah kertas berwarna biru namun memiliki nominal Rp 5000, ramai di media sosial

PORTALBANUA.COM, JAKARTA - Unggahan foto yang menampilkan uang rupiah kertas berwarna biru namun memiliki nominal Rp 5000, ramai di media sosial.
 
 
Unggahan itu dimuat di akun TikTok @147sat********** pada Kamis (10/4/2025).
 
"Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uang sisa 50 ribu aja 0 nya kurang satu)," tulis pengunggah.
Unggahan tersebut mendapatkan banyak komentar dari warganet TikTok.
 
 
Beberapa mengatakan untuk mengajukan komplain ke Bank Indonesia (BI), sementara yang lain menganggapnya sebagai foto editan.
 
Lantas, apakah uang kertas tersebut salah cetak dan bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI)?
 
Penjelasan BI soal uang kertas biru tapi nominal Rp 5.000.
 
 
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan, uang kertas dalam unggahan tersebut adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.
 
Pengeluaran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
 
Adapun uang Rp 50.000 dalam unggahan tersebut diduga salah cetak lantaran kurang angka 0, sehingga hanya tercantum sebagai Rp 5.000.
 
 
Namun untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau untuk melakukan pengecekan ke kantor cabang BI terdekat.
 
"Dalam hal masyarakat menemukan uang rupiah yang dipandang tidak sesuai, masyarakat diimbau untuk melakukan klarifikasi uang yang diragukan tersebut ke BI terdekat," ujarnya, seperti dilansir kompas.com, Minggu (13/4/2025).
 
Anwar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, dalam hal uang rupiah dimaksud dinyatakan asli, maka BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal.
 
 
Di sisi lain, pihaknya turut mengajak masyarakat untuk mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
 
"Juga selalu rawat uang rupiah untuk menjaga diri dari kejahatan uang palsu," kata Anwar.
 
"Untuk informasi selengkapnya, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA di nomor telepon 131, Whatsapp 081 131 131 131, atau email di bicara@bi.go.id," tambahnya. (adh/tim) 

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Berita Berita Lainnya
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak