Ungkap Minyak Goreng Ilegal, FKPWK Apresiasi Kerja Ditreskrimsus Polda Kalsel

Adv. H. Rahmat Fadillah SH Ketua Umum FKPWK
 

BANJARMASIN, PORTALBANUA.COM – FKPWK (Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan) mengapresiasi keberhasilan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, dalam mengungkap peredaran minyak goreng ilegal di wilayah Banjarmasin.

Baca Juga: Ikatan Motor Besar Indonesia Kalsel Santuni Anak Panti Asuhan

Adv. H. Rahmat Fadillah, SH  Ketua Umum FKPWK bersama  Pembina H. Junaidi, menilai keberhasilan ini sebagai bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di sektor pangan.

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kalsel yang telah mengungkap peredaran minyak goreng ilegal. Ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen dan ketahanan pangan di Kalimantan Selatan,” ujar Rahmat Fadillah dalam keterangannya pada Selasa (25/3/2025).

Menurutnya, FKPWK mendukung upaya ini dan berharap masyarakat lebih waspada terhadap produk pangan ilegal. “Kami berharap Ditreskrimsus Polda Kalsel terus meningkatkan pengawasan.

Baca Juga: Ikatan Motor Besar Indonesia Kalsel Santuni Anak Panti Asuhan

“Masyarakat perlu berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” harap mantan penyidik Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kalsel menyita 2.988 liter minyak goreng Minyakita ilegal yang tidak memenuhi standar takaran dan bukan berasal dari produsen resmi.

Selain itu, produk tersebut juga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Ikatan Motor Besar Indonesia Kalsel Santuni Anak Panti Asuhan

Langkah Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel terus menggencarkan sidak untuk memastikan peredaran bahan pokok di Kalimantan Selatan tetap aman dan sesuai ketentuan hukum.

“Minyak goreng yang tidak sesuai standar dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan konsumen secara ekonomi,’ imbuhnya. (adh/tim)

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Berita Berita Lainnya  

 

 

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak