Tips, Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain


PORTALBANUA.COM-JAKARTA, CNN Indonesia -- 
Membayar pajak tahunan kendaraan bermotor merupakan tanggung jawab pemilik. Membayar pajak kendaraan untuk bisa dilakukan oleh siapa saja, sekalipun itu mewakili.
Syaratnya kita hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sehingga pembayaran pajak dapat berlangsung tanpa kendala.

Membayar pajak dengan diwakili pihak lain sebetulnya lumrah dilakukan, terlebih buat Anda yang tidak memiliki waktu ke Samsat. Maka dari itu, meminta pertolongan seseorang misalnya keluarga atau kerabat dekat dapat menjadi solusi ketimbang Anda menunggak pajak kendaraan.
Persyaratan
Ketika diwakilkan kita tidak hanya dapat membayar pajak tahunan, tapi juga membayar pajak lima tahunan di Samsat. Berikut syaratnya.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi.
Sedangkan syarat bayar bayar pajak 5 tahunan atas nama orang lain:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa bermeterai
- KTP asli yang diberi kuasa dan fotokopi
- Bawa kendaraan yang akan diganti platnya untuk cek fisik.
Dari daftar tersebut terlihat ada syarat tambahan yaitu surat kuasa bermaterai dan KTP asli.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
2. Ambil serta isi formulir perpanjangan STNK sekaligus bayar pajak dengan benar
3. Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
4. Tunggu dan petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
5. Bayar pajak kendaraan sesuai nominal di loket pembayaran
6. Tunggu sampai penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
7. Dan pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Atas Nama Orang Lain
1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
2. Menuju lokasi cek fisik kendaraan di area Samsat
3. Bawa hasil cek fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
4. Di loket perpanjangan STNK, ambil dan isi formulir dengan lengkap dan benar
5. Serahkan formulir dan berkas dokumen ke petugas untuk dicek datanya
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
7. Setelah data diverifikasi, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran pajak kendaraan
8. Bayarkan pajak kendaraan di loket sesuai nominal pada lembar pembayaran
9. Setelah pembayaran, STNK dan plat nomor baru bisa diambil di loket penyerahan
10. Dan plat nomor kendaraan baru dapat dipasangkan.
(adh/tim) (mik/ryh)

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya




Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak