Kabar Gembira Periode Maret – April 2025, Tarif Listrik Diskon 50 Persen Berlaku Lagi



Cek Token Listrik Periode Maret-April 2025

PORTALBANUA.COM, JAKARTA - Beredar narasi di media sosial Facebook yang menarasikan diskon listrik 50 persen dari PLN kembali hadir alias diperpanjang.
Adapun narasi perpanjangan diskon listrik 50 persen sebagai berikut:
 
 
"Program diskon listrik PLN 50% ini berlaku selama dua bulan, yakni mulai Maret 2025 hingga April 2025. Oleh karena itu, pastikan untuk memanfaatkan periode ini agar tagihan listrik Anda menjadi lebih ringan
Lantas benarkah diskon listrik 50 persen PLN kembali hadir periode Maret-April 2025?
 
PENJELASAN:
Sebenarnya diskon tarif listrik 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, tidak diperpanjang atau hanya berlaku pada Januari hingga Februari saja.
"Enggak diperpanjang, dua bulan aja," Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dikutip dari Antara.
 
 
Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari-Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli masyarakat.
 
Pemerintah?
Sementara penjelasan Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto menyebut bahwa per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif penyesuaian triwulan I tahun 2025.
 
"Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025," ujar Greg.
 
 
Paket stimulus ekonomi tersebut tidak diperpanjang oleh pemerintah selepas Februari 2025. Oleh karena itu, pada Maret 2025, tarif listrik kembali normal.
 
Selain itu, waspada penipuan mengatasnamakan PLN. PLN tidak meminta data pribadi seperti nama dan nomor telepon yang terhubung dengan telegram.
 
Dengan demikian, narasi yang menyebut diskon tarif listrik 50 persen berlanjut lagi merupakan kabar hoaks.
Diskon listrik 50 persen PLN berakhir.
 
 
Pada awal 2025, pemerintah melalui PT PLN (Persero) dengan memberikan pemotongan tarif listrik sebesar 50 persen. Diskon berlangsung dari Januari hingga Februari 2025.
 
Kebijakan ini tidak hanya dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari langkah strategis mendukung program pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
 
Dengan adanya potongan ini, diharapkan banyak keluarga dan pelaku usaha dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
 
 
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
 
DIlansir dari akun instagram resmi PLN @pln_id Diskon tarif listrik 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga yang berlaku selama dua bulan, yakni mulai 1 Januari dan berakhir hingga 28 Februari 2025.
 
Dari unggahan tersebut juga dijelaskan bahwa masyarakat tidak perlu terburu-buru atau khawatir kehabisan waktu, karena diskon ini berlaku sepanjang waktu selama periode tersebut.
 
 
Perlu juga dicatat bahwa terdapat ketentuan batas maksimal pembelian token listrik tarif diskon 50 persen bagi pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
 
Bagi pelanggan listrik pascabayar, diskon 50% akan langsung diterapkan pada tagihan bulanan dengan ketentuan berikut:
 
Diskon untuk pemakaian Januari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025.
 
 
Diskon untuk pemakaian Februari 2025 akan otomatis mengurangi tagihan listrik yang dibayarkan pada periode 1-20 Maret 2025.
 
Sebagai contoh, jika tagihan listrik bulan Januari sebesar Rp 100.000, maka pada bulan Februari pelanggan hanya perlu membayar Rp 50.000.
Potongan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau langkah tambahan dari pelanggan.(adh/tim) 

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Berita Berita Lainnya
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak