Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

Pinjaman Online Legal
 

PORTALBANUA.COM, BANJARMASIN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima sebanyak 57.426 laporan kasus penipuan hingga Januari 2025.

Baca Juga: Diskusi Publik Kalimantan Selatan Jadi Ajang Pertukaran Gagasan

Dari laporan tersebut, sebanyak 64.219 rekening dilaporkan terindikasi terkait tindak kejahatan, dan sebanyak 28.568 rekening telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari mengungkapkan bahwa total kerugian yang dilaporkan dari kasus-kasus tersebut mencapai Rp 994,3 miliar.

Sementara itu, dana korban yang berhasil diblokir oleh otoritas mencapai Rp 127 miliar.

“Sementara itu, aplikasi portal perlindungan konsumen OJK telah menerima 4.472 pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.620 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 1.643 dari sektor fintech, 997 dari perusahaan pembiayaan, dan 149 dari sektor asuransi,” ujar Friderica dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK.

Baca Juga: Diskusi Publik Kalimantan Selatan Jadi Ajang Pertukaran Gagasan

Lebih lanjut, dari total 4.472 pengaduan yang masuk, sebanyak 385 di antaranya terindikasi sebagai pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 357 kasus telah masuk dalam proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Di sisi lain, OJK melalui Satgas PASTI juga telah menghentikan 796 entitas ilegal sepanjang 2024.

Rinciannya, 209 entitas merupakan investasi ilegal, sedangkan 587 lainnya adalah layanan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Friderica menambahkan, sejak 2017 hingga Desember 2024, OJK telah memblokir total 11.389 entitas ilegal.

Baca Juga: Diskusi Publik Kalimantan Selatan Jadi Ajang Pertukaran Gagasan

Dari jumlah tersebut, pinjaman online ilegal menjadi yang paling banyak diberantas, yakni sebanyak 9.610 entitas, diikuti oleh investasi ilegal sebanyak 1.528 entitas. (adh/tim)

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya 

 

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak