Dorong Pembinaan Terhadap UMKM oleh Pemerintah

 

Ilustrasi UMKM

BANJARMASIN, PORTALBANUA.COM – Jelang Idulfitri 2025, berbagai pelaku usaha di Kalsel mulai menjajakan parcel berisi makanan dan minuman. Pengawasan terhadap produk ini harus diperketat tim gabungan untuk memastikan keamanan dan kelayakan barang yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

Tim gabungan pengawasan yang terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Kalsel, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, serta kepolisian diharapkan turun ke lapangan melakukan pengecekan di supermarket, pedagang ritel, mall, hingga pertokoan.

Pengawasan memastikan semua produk memiliki izin edar serta masa kedaluwarsa yang jelas.

Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK), Adv Rahmad Fadillah,SH meminta setiap anggota tim pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas resmi. “Tanpa surat tugas, mereka tidak diperbolehkan melakukan pengawasan,” tandasnya.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

FKPWK menyoroti peran BPOM dalam menindak produk yang tidak sesuai ketentuan. Penyitaan barang yang melanggar aturan harus ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM, dengan opsi sanksi berupa peringatan, denda, hingga rekomendasi sanksi berat.

Kasus UMKM ‘Mama Khas Banjar’ Jadi Pelajaran

Rachmad Fadillah menyinggung kasus yang baru-baru ini viral terkait toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru. Puluhan produk khas Banjar dalam kemasan diamankan oleh pihak kepolisian karena dianggap tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Kasus ini mencuat di berbagai media cetak dan elektronik, serta menjadi perbincangan di dunia maya. “Jika kejadian seperti ini terus berulang, UMKM lokal kita bisa terancam. Padahal, produk khas daerah seperti kerupuk ikan pipih, dendeng itik, dodol, hingga ikan kering sepat harusnya bisa berkembang dengan baik,” bebernya.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

FKPWK menegaskan, pemerintah daerah harus berperan aktif dalam membina UMKM, termasuk mempermudah perizinan dan pencantuman label kedaluwarsa. “Produk UMKM bukan produk pabrikan besar, sehingga cukup dikoordinasikan dengan BPOM agar izin edar bisa dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat,” tambahnya.

Untuk itu, FKPWK berharap Gubernur Kalsel menginstruksikan bupati dan wali kota mempercepat perizinan UMKM dan koperasi. Bantuan modal, baik melalui dana bergulir maupun kemudahan kredit perbankan, juga menjadi solusi agar UMKM bisa berkembang tanpa terkendala agunan.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

“Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kepala desa untuk membentuk Koperasi Merah Putih guna mendukung hasil pertanian. Maka, UMKM olahan pangan juga harus mendapat perhatian yang sama,” ujar Rachmad.

Kondisi Pasar Tradisional Perlu Perhatian

Lebih lanjut, FKPWK juga melihat kondisi pasar tradisional seperti Pasar Lima dan Pasar Bem di Banjarmasin, di mana banyak pedagang menjual ikan kering dan produk lainnya tanpa kemasan yang memadai.

“Kita harus kembali pada tupoksi masing-masing. Jika tidak ada pembinaan yang jelas, maka masalah seperti kasus Banjarbaru akan terus berulang, dan UMKM kita akan semakin sulit berkembang,” tutur advokat senior De-PARI Kalsel ini.

Baca Juga: Indonesia Anti Scam Center Terima 57.426 Laporan Penipuan Sektor Keuangan

Dengan pengawasan yang ketat serta pembinaan yang tepat, diharapkan UMKM lokal di Kalimantan Selatan dapat terus tumbuh dan berkontribusi bagi perekonomian daerah. (adh/tim)

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak