PORTALBANUA.COM-NESIATIMES.COM – Setiap pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK setiap tahun maupun lima tahun sekali.
TMC Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa masyarakat bisa memperpanjang STNK sebelum jatuh tempo.
“Kapan sih waktu yang tepat buat perpanjang STNK? Jawabannya, bisa 40 hari sebelum jatuh tempo! Jadi nggak perlu nunggu mepet waktu, biar aman yaa,” tulis akun @tmcpoldametro, seperti dilansir pada Sabtu (22/2/2025).
Oleh karena itu, sebaiknya segera perpanjang STNK karena akan terkena denda jika lupa ataupun terlambat melakukan perpanjangan.
Sementara itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus disiapkan untuk memperpanjang STNK, di antaranya:
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
– STNK asli dan fotokopi.
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
– KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok.
– Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
– Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa)
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
– STNK asli dan fotokopi.
– BPKB asli dan fotokopi.
– Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
– Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Portalbanua.com
(adh/tim)
Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya