Pengisin BBM di SPBU (foto ilustrasi)
PORTALBANUA.COM,-TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar terbaru Pemerintah Jenis kendaraan mulai sepeda motor hingga mobil resmi dilarang isi BBM Subsidi Pertalite per 1 Januari 2024 di SPBU seluruh Indonesia cek disini.
Pemerintah kembali melakukan revisi terhadap aturan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dan Solar di SPBU Pertamina.
Dimana dalam beleid terbaru merujuk ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.
Berisi tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Revisi ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan anggaran negara.
Pembelian BBM subsidi di SPBU Pertamina akan segera dibatasi agar tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut disebut jenis motor dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 250cc ke atas.
Sedangkan mobil dilarang isi pertalite dengan kapasitas mesin 1400cc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah telah mencapai tahap akhir pembahasan untuk menentukan formula pengalihan subsidi BBM.
Bahlil mengatakan penentuan formula tersebut hanya membutuhkan 1-2 tahap lagi untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran.
"Formulasinya sudah hampir final dan kita masih butuh 1-2 excercise lagi yang harus kita lakukan untuk memastikan bahwa penerima untuk pengalihan sebagian itu tepat sasaran," ujarnya 14 Desember 2024.
Ia memastikan, skema subsidi yang dipersiapkan pemerintah berupa blending atau kombinasi, yakni diberikan dalam bentuk barang/komoditas produknya dan sebagian lainnya dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bahlil menilai skema ini untuk menggairahkan daya beli masyarakat dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Soal Amnesti untuk Koruptor Artikel Kompas.id Bahlil juga menyebutkan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) sedang memvalidasi data untuk memastikan bahwa penerima subsidi adalah yang berhak. Proses validasi data ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 1 pekan.
"Sekarang BPS lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak tepat sasaran," katanya.
Selain itu, Bahlil juga menyebutkan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk kendaraan transportasi umum berbasis online, akan menjadi salah satu penerima subsidi BBM.
Namun, pemerintah masih perlu memeriksa data mereka untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria penerima subsidi, kata Bahlil menambahkan.
"Masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan plat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupa lah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan," ujarnya saat ditanya apakah ojol juga menerima subsidi BBM.
Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan
Kapasitas sepeda motor di atas 250cc
Sepeda Motor:
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000
Daftar mobil boleh Isi BBM Pertalite
Untuk mobil yang dilarang yakni dengan kapasitas mesin di atas 1400cc.
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata
- Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Itulah informasi terbaru seputan aturan kapasitas kendaraan boleh isi BBM Subsidi di SPBU.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer:
- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.
- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.
Adh/tim
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya .
0 Komentar