Pesawat Garuda Indonesia |
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani Panjaitan menyebut, kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami memahami kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi udara dengan harga terjangkau, utamanya di tengah persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Wamildan Tsani Panjaitan dalam keterangannya.
Baca Juga: Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK
Menurutnya, penurunan harga tiket pesawat berlaku mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. “Garuda masih terus melakukan koordinasi intensif bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan teknis di lapangan berjalan lancar,” tambahnya.
Penurunan harga tiket pesawaat ini dirancang untuk membantu masyarakat mengurangi biaya perjalanan udara pada periode libur panjang akhir tahun. (adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya
0 Komentar