Meski usia DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) masih muda, namun kiprah dan kegiatannya sudah terlihat dan nyata. |
PORTALBANUA.COM - BANJARMASIN
Meski usia DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) masih muda, namun kiprah dan kegiatannya sudah terlihat dan nyata.
Misalnya, DePA-RI diundang Mahkamah Konstutisi (MK) untuk mengirimkan pesertanya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menghadapi sengketa Pilkada yang akan muncul. Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi yazid, juga diminta mendampingi para guru besar dari Jepang serta para advokat dari organisasi advokat Jepang untuk mempererat hubungan serta meneruskan kemungkinan kerjasama terkait hak atas kekayaan intelektual ataupun mediasi dengan beberapa universitas, Mahkamah Agung dan organisasi masyarakat lainnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, by.U Hadirkan “U District” di Kota Banjarmasin
Hari ini Jumat, tanggal 4 Oktober 2024 Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S,H., M. Hum mengambil sumpah para advokat DePA-RI.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin dengan dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan para advokat senior lainnya.
Setelah acara pengambilan sumpah dilaksanakan, KPT H. Gusrizal memberikan nasihat-nasihatnya kepada para advokat baru yang baru diambil sumpahnya.
KPT H. Gusrizal memberikan pesan-pesan diantaranya: Pertama, agar para advokat baru berpegang teguh pada sumpah yang baru saja dibacakan. Misalnya tidak boleh menjanjikan kemenangan, melakukan sogok atau menjanjikan sesuatu kepada hakim maupun pejabat lainnya agar perkaranya dimenangkan.
Beliau juga mengingatkan agar sebagai advokat tidak boleh menekan dan mengekploitasi klien.
Kedua, KPT juga mengingatkan agar para advokat terus belajar dalam
menguasai hukum acara sehingga tidak mengalami kesulitan saat
melaksanakan persidangan.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, by.U Hadirkan “U District” di Kota Banjarmasin
Selain itu KPT juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukanlah satu-satunya namun ada juga upaya mediasi. Dalam persidangan, apabila kalah dalam berperkara maka jangan putus asa sebab masih ada upaya banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Bagi advokat, kata H. Gusrizal, sangat penting untuk mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam menghadapi persidangan. Kalah menang akan ditentukan dalam tahap pembuktian, tambahnya.
Ketiga, KPT juga mengingatkan advokat baru untuk memahami proses persidangan secara e-court. Sebab itu beliau berpesan agar persidangan secara elektronik juga dikuasai oleh para advokat DePA-RI.
Menurut H. Gusrizal, persidangan secara elektronik dapat juga mengurangi pertemuan fisik sehingga karenanya bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu penanganan perkara.
Hadir dalam acara penyumpahan tersebut dari DPP diantaranya Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, Sekretaris Jenderal Sugeng Aribowo, Ketua Bidang Organisasi Muhammad Irana Yudiartika, beberapa advokat dari organisasi advokat lainnya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, by.U Hadirkan “U District” di Kota Banjarmasin
Saat diwawancarai wartawan, Luthfi Yazid –yang juga anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perma Mediasi di MA RI– menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. Luthfi berharap mereka berpegang teguh pada kode etik serta terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan.
Caranya dengan terus membaca, belajar, memperluas jaringan/networking serta mencari mentor/coach. Dengan cara itu serta keyakinan yang kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan maka pesan Ketua Umum DePA-RI Advokat itu akan sukses dalam meniti kariernya.
DePA-RI dalam waktu dekat juga akan mengusahakan adanya penyumpahan di beberapa wilayah lainnya seperti di PT DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, Sumatera Selatan dan lain-lain.
Luthfi Yazid meyakini masih banyak tugas organisasinya untuk turut serta aktif memperjuangkan Negara hukum dan tegaknya kepastian hukum yang adil sebagaimana mandat konstitusi, UUD 1945. (adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya
0 Komentar