Kadin Kalsel Respon Aspirasi ALFI/ILFA Tolak Revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

 

Ketua ILFA/ALFI Kalsel Saut Nathan Samosir dan Ketua Kadin Kalsel Hj Shinta Laksmi Dewi Bersama Pengurus Lainnya

PORTALBANUA.COM – BANJARMASIN

Kadin Kalsel merespon secara cepat aspirasi Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI)/Indonesian Logistics and Forwarder Indonesia (ILFA) atas penolakan Revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Hal itu ditandai dengan hadirnya, Saut Nathan Samosir Ketua ALFI/ILFA Kalimantan Selatan (Kalsel) di kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalsel, Jalan Hasan Basri Kayu Tangi, Banjarmasin, Rabu (4/9/2024).

Baca Juga: Porwanas XIV 2024 di Kalimantan Selatan, Ini Piala Bergilir Presiden Republik Indonesia

Saut Nathan Samosir menyebut Pasal 110 ayat 1 dan 5 berisikan fungsi serta peran asosiasi di wilayah pelabuhan Indonesia. Di mana, beleid ini menegaskan apabila Badan Usaha Pelabuhan (BUP) ingin menaikkan tarif, maka harus disepakati bersama asosiasi. “Jika pasal ini dihapus, maka akan menghilangkan salah satu peran ALFI/ILFA. Bahkan tak ada fungsi kontrol terkait evaluasi harga,” ucap anggota DPRD Kota Banjarmasin ini.

Untuk itu, Ia mengaku selaku asosiasi meminta dukungan Kadin Kalsel agar pasal ini tak dihapus dalam revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Melalui audiensi ini, Ia berharap Kadin Kalsel bisa memfasilitasi pertemuan dengan asosiasi lain. “Semoga Kadin bisa memfasilitasi dengan asosiasi lain yang ada di Banjarmasin,” bebernya.

Baca Juga: Acil Odah-Rozanie Daftar ke KPU Kalsel di Pilgub 2024

Ketua Kadin Kalsel, Shinta Laksmi Dewi bertekad menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Untuk sementara ditampung terlebih dahulu. Tujuannya FGD untuk merunut bersama permasalahan ini secara detail. Sehingga hasilnya akan menjadi rekomendasi daerah ke pusat, dan juga agar bisa bersama-sama membuat biaya logistik yang ramah terhadap konsumen, dan bisa menghidupi asosiasi,” bebernya.

Bahkan, sambungnya, dalam waktu dekat, akan menggelar Forum Group Discusion (FGD) bersama para stakeholder logistik dan BUP yang ada di Kalsel.

Baca Juga: Pelestarian Budaya Indonesia pada Kick Off Festival Gerbang Nusantara di Kalsel

5 perwakikan asosiasi menolak keras revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Yakni Gabungan Perusahaan Ekspor Impor (GPEI), Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi).

Surat penolakan ditandatangani masing-masing ketua umum. Di antaranya yakni Benny Soetrisno (GPEI) Carmelita Hartoto (INSA), Akbar Djohan (ALFI), Juswandi Kristanto (APBMI), dan Capt. Subandi (GINSI). (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya

 

 

0 Komentar