![]() |
Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU |
Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), SIREKAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan SIREKAP pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Baca Juga: Atlet PORDI Kalsel Juara Kejurnas V Domino
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SIREKAP adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi
informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses
rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil
penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
Baca Juga: Ajak Puluhan Mahasiswa dan Masyarakat Dukung Sukseskan Pemilu 2024
Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS,
rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan
secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU
provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka dari itu, berlangsungnya penghitungan suara ditingkat Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dibarengi dengan penggunaan Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024 yang memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah memudahkan anggota KPPS untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS, memungkinkan anggota KPPS untuk mengunggah foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.
Baca Juga: Gelar Rakerprov Ikatan Motor Indonesia Kalsel Tahun 2024
Sementara itu, salah satu masyarakat pengguna SIREKAP, Kaspul
Anwar menyampaikan bahwa SIREKAP sangat membantu penghitungan suara pemilu
2024. Oleh karena itu, SIREKAP merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak
informasi masyarakat.
"Sebab itu kami memandang SIREKAP memiliki peran strategis, dan saat ini kemungkinan KPU masih terus berupaya fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam SIREKAP dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujarnya, Sabtu (17/2/2024). (adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya