PORTALBANUA.COM - BANJARMASIN
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel hanya mampu melakukan monitor terhadap biro perjalan haji dan umrah yang terdaftar dan beroperasi di Kalsel.
Pasalnya, biro perjalanan haji dan umrah itu memiliki izin dan syarat yang ditentukan, sehingga sangat jelas keberadaannya di banua.
Baca Juga: Pengembangan Sektor Pariwisata Solusi Peningkatan PAD
Hal itu, untuk menghindari calon jamaah umrah dan haji yang tidak dapat berangkat menunaikan ke Tanah Suci Makkah, akibat salah memilih biro perjalanan haji umrah (janji-janji harga murah, dan lainnya).
“Kami minta masyarakat dapat memilih biro perjalanan yang terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel, sehingga mudah melakukan kontrol terhadap biro perjalan haji dan umrah. Jika ada masalah, kita mudah mengetahui,” ucap Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang PHU Kanwil Kemenag Kalsel Rasyid Luthfiyana, Kamis (23/11/2023).
Tunaikan Ibadah Haji dan Umrah
Sebab itu, Ia mengingatkan, kepada masyarakat agar tidak tergiur
harga paket haji dan murah (di bawah standar) dari para travel yang
menjanjikan ‘murah’.
Baca Juga: Gusti Eka Shofia Nyaleg Partai NasDem, Perjuangkan Aspirasi Warga
Rasyid Luthfiyana menyebutkan, 80 biro penyelenggara haji dan umrah terdaftar di Kanwil Kemenag Kalsel.
Ia pun memastikan, terus melakukan pembinaan terhadap biro perjalan haji dan umrah. “Kalau menindak ya tentu pihak berwajib, jika calon jamaah melaporkan ke polisi. Kalau Kemenag Kalsel tidak memiliki satgas untuk menindak biro perjalanan haji dan umrah ‘nakal’,” tandasnya.
Setiap biro perjalanan haji dan umrah, jelasnya, bebas untuk berusaha dimana pun, namun dibutuhkan kearifan lokal. “Ya, beri tahu Kemenag Kalsel, jika berusaha di wilayah Kalsel (Banua), sehingga kami bisa melakukan koordinasi lebih mudah,” imbuhnya. (adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya
0 Komentar