Beda Tafsir Permendagri No. 84 Tahun 2022, Pembahasan APBD-P Provinsi Kalsel Deadlock!

Konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi Bersama

PORTALBANUA.COM - BANJARMASIN

Komisi IV DPRD Kalsel bertolak ke Jakarta guna melakukan Konsultasi dalam Forum Gagasan dan Diskusi bersama Direktur Pengawasan Keuangan Daerah, Senin (11/09/ 2023) di Kantor Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Hal ini disebabkan terjadinya perdebatan panjang tentang bagaimana cara menjalankan amanat Permendagri No.84 Tahun 2022 sehingga tertundanya pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2023.

 

Baca Juga: Seminar Internasional Dorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Kelestarian Lingkungan

 

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M.Lutfi Saifuddin menyampaikan dirinya bersama para anggota Komisi IV yang berhadir telah mendapat banyak sekali penjelasan dan petunjuk dari Ikhsan, pejabat dari Kemendagri yang menjadi nara sumber.

 

"Bahkan beliau mengapresiasi Komisi IV yang telah sesuai menjalankan fungsi Pengawasan DPRD terhadap proses pembahasan APBD Kalsel yang sedang berlangsung," jelas Lutfi

 

Menurutnya, ada dua pembahasan masalah utama dalam forum tersebut yang menjadi pokok diskusi. Pertama, tentang belum terpenuhinya Hak Aspirasi Wakil Rakyat dalam APBD, dan kedua terkait belum adanya kesamaan pendapat terkait cara pelaksanaan Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembahasan APBD TA 2023.


Baca Juga: At Family Day Meriahkan Gelaran Kalsel Expo 2023

 

Sesuai Jadwal Banmus Bulan September, telah terjadwal sekali lagi Rapat Finalisasi dan  kemudian dilanjut dengan Rapat Paripurna Pengesahan yang akan dilaksanakan pada 14 September 2023.


Lutfi menambahkan, banyak catatan yang akan disampaikan dan masalah yang harus disepakati dalam rapat finalisasi nanti.

 

"Agar melahirkan sebuah Perda tentang APBD Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang terbentuk secara benar sesuai UU dan Peraturan yg berlaku," tegas Lutfi. (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya 

 



0 Komentar