Membayar Zakat Fitrah di Idul Fitri 1444 Hijriyah

 

Zakat Fitra di Idul Fitri 2023

PORTALBANUA.COM

 

Menunaikan zakat fitrah untuk diri sendiri di Idul Fitri 1444 Hijriyah/2023, umat Islam membaca niatnya yang tercantum di bawah ini.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idul fitri 2023. 

 

Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar RA, yang artinya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim).

 

Baca Juga: Bukber dan Silaturahmni, Hiswana Migas Kalsel Berbagi

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, balig atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan, Ia masih hidup pada malam Hari Raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Ketika membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, umat muslim perlu membaca niat yang bunyinya sebagai berikut.

Nawaitu an ukhrija zakaata al fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri fardhu karena Allah Taala.

Dilansir NU online, besaran zakat fitrah baik untuk diri sendiri maupun keluarga yang dikeluarkan adalah makanan pokok yang di Indonesia merupakan beras sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7-3 Kilogram.

 

Baca Juga: Idul Fitri 2023, Muhammadiyah Jumat 21 April, Ini Lokasi

Sementara seperti dilansir detik.com, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang perlu menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Untuk waktu pembayarannya sudah bisa dilakukan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum salat Idul Fitri 2023. 

 

Penyaluran zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 2023, sebelum khatib naik mimbar. (ad/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya





 

 

0 Komentar