"Kartu Kredit dalam Islam, Halal atau Haram?"

 

Masalah halal dan haram masih menghiasi penggunaan kartu kredit untuk bertransaksi. Ada sejumlah orang yang menyebut haram ada juga yang bilang halal. 

PORTALBANUA.COM - JAKARTA

Kartu kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang digunakan banyak orang di zaman modern ini.

Maklum, kartu kredit memang memberikan berbagai keuntungan karena semua transaksi bisa diselesaikan dengan sekali gesek.
Selain kemudahan, biasanya ada banyak promo menarik yang diberikan saat masyarakat menggunakan kartu kredit.

Meski demikian, penggunaan kartu kredit masih menyisakan polemik. Polemik terutama berkaitan dengan hukum Islam.

Masih banyak orang bertanya, apakah menggunakan kartu kredit halal atau haram.

Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan sejatinya hal yang membuat kartu kredit menjadi haram adalah bunga yang harus dibayar.

Baca Juga: Menteri Prancis yang Jadi Cover Majalah Playboy"

"Misalnya kita menunggak pembayarannya atau kita bayarnya tidak 100 persen di bulan berikutnya kan kita denda atau bunga, itu yang bikin menjadi tidak halal," kata Andy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (31/3).

Selain itu, lanjut Andy, potensi haram kartu kredit juga bisa muncul karena pihak bank biasanya tidak mengimbau penggunanya menggunakan kartu kredit untuk hal-hal positif.

Andy mengatakan hal-hal itu lah yang akhirnya membuat munculnya kartu kredit syariah. Kartu kredit yang dikeluarkan bank syariah disebut tidak menggunakan
komponen bunga seperti yang ada di kartu kredit konvensional.

Selain itu bank yang mengeluarkan bank syariah biasanya juga mengingatkan pengguna kartu kredit untuk menggunakannya untuk hal-hal positif.

Kemudian ada juga dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank agar sesuai syariat Islam.

Baca Juga: Muslim di Negara Bagian di Rusia

"Jadi misalnya ada orang yang ingin pakai kartu kredit, namun ragu dengan konvensional karena takut haram, mereka bisa pilih yang syariah," ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Ekonomi Syariah INDEF Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan ada tiga perbedaan kartu kredit syariah dengan konvensional.

Pertama, kartu kredit syariah memiliki perjanjian-perjanjian khusus sesuai dengan syariah untuk setiap transaksi keuangannya.

Misalnya perjanjian dengan merchant, perjanjian pengambilan uang dari ATM, dan lainnya. Sedangkan di kartu kredit konvensional, skema transaksi keuangan tidak sesuai syariah.

Kedua, perjanjian syariah yang digunakan di kartu kredit adalah fee-based income sehingga bebas dari bunga.

Perjanjian syariah tersebut terdiri dari tiga yaitu perjanjian penjaminan atas transaksi dengan merchant (perjanjian kafalah), perjanjian sewa atas penggunaan sistem pembayaran sehingga bank penerbit berhak meminta biaya bulanan (perjanjian ijarah), dan perjanjian pinjaman tanpa imbalan atas pengambilan dana dari ATM (perjanjian qard).

Ketiga, denda keterlambatan dalam kartu kredit syariah akan digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat.

Baca Juga: Besok Cair THR Lebaran ASN 2023,

Fauziah mengatakan Fatwa MUI mengatur bahwa bank penerbit kartu kredit syariah boleh mengenakan denda atas keterlambatan, atau bank menganggapnya sebagai "biaya penagihan".

Tetapi denda tersebut tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh bank dan wajib disalurkan untuk kegiatan sosial masyarakat.

"Jika memang perlu kartu kredit syariah, pastikan intensi penggunaan kartu kredit syariah jangan sampai merubah perilaku keuangan kita menjadi berlebihan, konsumtif dan impulsif.

Pakai kartu kredit sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan," katanya. (adh/tim)

Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak