![]() |
Masalah halal dan haram masih menghiasi penggunaan kartu kredit untuk bertransaksi. Ada sejumlah orang yang menyebut haram ada juga yang bilang halal. |
PORTALBANUA.COM - JAKARTA
Kartu
kredit menjadi salah satu alat pembayaran yang digunakan banyak orang di
zaman modern ini.
Maklum, kartu kredit memang memberikan berbagai
keuntungan karena semua transaksi bisa diselesaikan dengan sekali gesek.
Selain kemudahan, biasanya ada banyak promo
menarik yang diberikan saat masyarakat menggunakan kartu kredit.
Meski demikian, penggunaan kartu kredit masih
menyisakan polemik. Polemik terutama berkaitan dengan hukum Islam.
Masih banyak orang bertanya, apakah menggunakan
kartu kredit halal atau haram.
Perencana Keuangan Advisor Alliance Group Indonesia Andy Nugroho
mengatakan sejatinya hal yang membuat kartu kredit menjadi haram adalah bunga
yang harus dibayar.
Baca Juga: Menteri Prancis yang Jadi Cover Majalah Playboy"
"Misalnya kita menunggak pembayarannya atau
kita bayarnya tidak 100 persen di bulan berikutnya kan kita denda atau bunga,
itu yang bikin menjadi tidak halal," kata Andy kepada CNNIndonesia.com,
Jumat (31/3).
Selain itu, lanjut Andy, potensi haram kartu
kredit juga bisa muncul karena pihak bank biasanya tidak mengimbau
penggunanya menggunakan kartu kredit untuk hal-hal positif.
Andy mengatakan hal-hal itu lah yang akhirnya
membuat munculnya kartu kredit syariah. Kartu kredit yang dikeluarkan bank
syariah disebut tidak menggunakan komponen bunga seperti yang ada di kartu kredit
konvensional.
Selain itu bank yang mengeluarkan bank syariah
biasanya juga mengingatkan pengguna kartu kredit untuk menggunakannya untuk
hal-hal positif.
Kemudian ada juga dewan pengawas syariah yang bertugas mengawasi operasional bank agar sesuai syariat Islam.
Baca Juga: Muslim di Negara Bagian di Rusia
"Jadi misalnya ada orang yang ingin pakai
kartu kredit, namun ragu dengan konvensional karena takut haram, mereka bisa
pilih yang syariah," ujarnya.
Sementara itu, Peneliti Ekonomi Syariah INDEF
Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan ada tiga perbedaan kartu kredit syariah
dengan konvensional.
Pertama, kartu kredit syariah memiliki
perjanjian-perjanjian khusus sesuai dengan syariah untuk setiap transaksi
keuangannya.
Misalnya perjanjian dengan merchant, perjanjian
pengambilan uang dari ATM, dan lainnya. Sedangkan di kartu kredit konvensional,
skema transaksi keuangan tidak sesuai syariah.
Kedua, perjanjian syariah yang digunakan di kartu
kredit adalah fee-based income sehingga bebas dari bunga.
Perjanjian syariah tersebut terdiri dari tiga
yaitu perjanjian penjaminan atas transaksi dengan merchant (perjanjian
kafalah), perjanjian sewa atas penggunaan sistem pembayaran sehingga bank
penerbit berhak meminta biaya bulanan (perjanjian ijarah), dan perjanjian
pinjaman tanpa imbalan atas pengambilan dana dari ATM (perjanjian qard).
Ketiga, denda keterlambatan dalam kartu kredit
syariah akan digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat.
Fauziah mengatakan Fatwa MUI mengatur bahwa bank
penerbit kartu kredit syariah boleh mengenakan denda atas keterlambatan, atau
bank menganggapnya sebagai "biaya penagihan".
Tetapi denda tersebut tidak boleh diakui sebagai
pendapatan oleh bank dan wajib disalurkan untuk kegiatan sosial masyarakat.
"Jika memang perlu kartu kredit syariah,
pastikan intensi penggunaan kartu kredit syariah jangan sampai merubah perilaku
keuangan kita menjadi berlebihan, konsumtif dan impulsif.
Pakai kartu kredit sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhan," katanya. (adh/tim)