THR 2023 (ilustrasi) |
PORTALBANUA.COM - JAKARTA
Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri
1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai besok, Selasa
(4/4/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga
menyebut, memberikan THR kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi
dan pengabdian mereka dalam melayani masyarakat
Selain itu, Sri Mulyani
juga mengatakan pemberian THR sebagai upaya pemulihan ekonomi masional lewat
penguatan daya beli masyarakat. "Ini tentu diharapkan dengan pembayaran
tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat,"
kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.
Lantas, siapa saja ASN yang
berhak menerima THR dan apa saja komponennya?
Baca Juga: Menteri Prancis yang Jadi Cover Majalah Playboy"
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023
Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada 29 Maret 2023.
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang
berhak menerima THR, berikut rinciannya:
• Pegawai negeri sipil
(PNS) dan calon PNS
• Pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK)
• Prajurit TNI
• Anggota Polri
• Pejabat negara.
Pejabat
negara yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terdiri dari presiden, wakil
presiden, pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Tak hanya itu, pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hakim yang menjadi pimpinan semua badan peradilan, hingga gubernur dan bupati/ walikota juga berhak menerima THR.
Baca Juga: Telkomsel Siaga Berbagi di Banjarmasin, #NyalakanKebersamaan di Momen Ramadan dan Idulfitri 1444 H
Dilansir
dari Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan bahwa THR juga diberikan kepada tenaga
pendidik dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Komponen THR ASN Lebaran 2023
Komponen THR tahun ini
terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah
tunjangan yang melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan pangan,
tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,
serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) bagi yang memperoleh tukin.
Sementara
itu, THR juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapat tukin atau
tambahan penghasilan (tamsil).
Mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen.
Baca Juga: McDonald's AS Bakal PHK Karyawan
Jumlah ASN penerima THR Lebaran 2023
Sri Mulyani
mengatakan, ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang
menerima THR berjumlah 1, 8 juta orang.
Kemudian, ASN daerah yang menerima THR
sebanyak 3,7 juta, termasuk guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi
guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tamsil sebanyak
527.400 orang.
"Pensiunan
dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," jelas Sri
Mulyani. Selain memberikan THR, Pemerintah juga berencana mencairkan gaji ke-13
mulai Juni 2023
Gaji ke-13
mempunyai komponen dan kelompok aparatur yang sama dengan penerima THR Lebaran
2023.
(adh/tim)
Follow Portal Banua di Google News Cek Berita Lainnya
0 Komentar