PORTALBANUA.COM – JAKARTA
Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, membuka resmi Rapat Kerja Nasional Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat pada Senin 6 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers bertekad untuk melindungi aktivitas jurnalisme seluruh perusahaan pers di Indonesia dan mengawal kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selain memastikan berjalannya kegiatan jurnalisme oleh seluruh perusahaan media massa, Dewan Pers juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum aktivitas jurnalisme.
BACA JUGA: Bahas Pengembangan Potensi Desa, DPD Papdesi Kalsel Gelar
Kendati demikian, media massa yang mendapat perlakuan ini harus sesuai dengan ketentuan Dewan Pers. Dewan Pers siap memberikan pendampingan hukum hingga pengadilan, namun media massa yang mendapat pendampingan tersebut harus telah berbadan hukum.
Rakernas SMSI tahun 2023 membahas evaluasi program kerja yang telah dijalankan, penyusunan program kerja selanjutnya, dan berbagai upaya membangun eksosistem perusahaan pers siber se-Indonesia.
Terkait pengembangan ekosistem pers siber ini, SMSI membentuk Forum Pemimpin Redaksi (Pemred), Lembaga Bantuan Hukum SMSI, dan Milenial Cyber Media (MCM) SMSI. Ketum SMSI, Firdaus, menekankan bahwa dengan menggabungkan perusahaan pers kecil-kecil dalam sebuah ekosistem media massa, dapat menjadi kekuatan besar.
Rakernas SMSI dihadiri oleh Ketua SMSI Kalimantan Selatan Anang Fadhilah dan sejumlah pengurus, ditambah peserta peninjau dari jajaran pengurus kabupaten se-Kalsel.
BACA JUGA: KPU Kalsel Gandeng Mahasiswa Gelar Sosialisasi Pemilu Tahun
Pada pelantikan Forum Pemimpin Redaksi yang digelar usai pembukaan Rakernas, turut dilantik Mercurius, SE sebagai Ketua Forum Pimpinan Redaksi Kalimantan Selatan.
Dalam Rakernas SMSI tahun 2023 ini, SMSI menegaskan tekadnya untuk memperkuat eksosistem perusahaan pers siber se-Indonesia.
Dewan Pers pun bertekad untuk melindungi aktivitas jurnalisme seluruh perusahaan pers di Indonesia dan mengawal kebebasan pers sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Melalui pembentukan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred), Lembaga Bantuan Hukum SMSI, dan Milenial Cyber Media (MCM) SMSI, SMSI berharap dapat mengembangkan ekosistem perusahaan pers siber yang kuat. (adh/brt/tim)
Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya
0 Komentar