![]() |
Mungkin banyak orang yang belum paham perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan |
|
Cara cek saldo BPJS
Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, yakni cukup via online, praktis
dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS
Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh
pekerja di Indonesia.
Terdapat
beberapa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta
yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan
Kerja (JKK).
Peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dicatat sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
JHT adalah program perlindungan
yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang
tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal
dunia.
Saldo
JHT BPJS Ketenagakerjaan cair tanpa tunggu pensiun
Dikutip
dari kompas.com, (28/4/2022) lalu,
saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia
56 tahun.
Hal itu sesuai
dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022
Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dengan demikian,
peserta yang bermasalah atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat
mengklaim manfaat JHT setelah masa tunggu satu bulan.
Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan referensikan diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Saldo JHT BPJS
Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui
peserta setiap saat.
Lantas bagaimana cara cek saldo
BPJS Ketenagakerjaan secara online?
Cara
cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online
Cara
cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua kanal, yakni aplikasi
JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya,
untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni sebagai
berikut:
1. Lewat aplikasi
Cara
cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi yakni sebagai berikut:
- Download
aplikasi JMO melalui PlayStore di
sini.
- Buka
aplikasi JMO di smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang
dibuat
- Pilih
menu "Jaminan Hari Tua"
- Selanjutnya
pada halaman "Jamminan Hari Tua" pilih menu "Cek
Saldo"
- Pilih
Kartu Nomor Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
- Selanjutnya
saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan
2.
Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Selain menggunakan aplikasiponsel sebagaimana di atas, cek saldo JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan.
Berikut ini cara
cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya:
- Buka
laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Masukkan
alamat email dan kata sandi yang terdaftar, jika tidak terdaftar, klik
"Buat Akun Baru"
- Kemudian
klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
- Klik
"Login" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Klik
"Lihat Saldo JHT"
- Selanjutnya,
saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat.
Jenis
peserta BPJS Ketenagakerjaan
Peserta
BPJS Ketenagakerjaan bisa meliputi Aparatur SIpil Negara (ASN), pegawai swasta,
hingga wiraswasta.
Berikut ini
beberapa jenis kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari kontan,
selengkapnya yakni sebagai berikut:
1.Penerima Upah
Yang
termasuk kategori ini adalah seseorang yang bekerja dengan menerima gaji, upah,
ketidakseimbangan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Contoh dari
kepesertaan BPS Ketenagakerjaan penerima upah yakni penyelenggara negara atau
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.
2. Bukan penerimanya
Kepesertaan
bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan
kegiatan atau usaha mandiri.
Dengan demikian
orang ini tidak berada di bawah arah atau kepemimpinan pihak tertentu.
3. Pekerja jasa konstruksi
Kepesertaan
pekerja perencanaan konstruksi yakni pekerja pada layanan jasa konsultasi,
pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
4. Pekerja migran
Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran yakni WNI yang akan, sedang dan atau
telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik
Indonesia. (brt/adh/tim)
Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya