Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2023

 

Mungkin banyak orang yang belum paham perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan


PORTALBANUA.COM

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah, yakni cukup via online, praktis dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah untuk jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Terdapat beberapa manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan peserta yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Peserta bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua yang telah dicatat sejak pertama kali bekerja atau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Sambut Ramadan, BI Kalsel Uji Coba Layanan Tukar Uang Lantatur

JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan cair tanpa tunggu pensiun

Dikutip dari kompas.com, (28/4/2022) lalu, saldo JHT bisa dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dengan demikian, peserta yang bermasalah atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mengklaim manfaat JHT setelah masa tunggu satu bulan.

Waktu tersebut terhitung sejak diterbitkan keterangan referensikan diri dari pemberi kerja, atau sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Produk UMKM Bakul Sulam Kampus di Banjarmasin

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicek secara online, sehingga jumlah saldo bisa diketahui peserta setiap saat.

Lantas bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua kanal, yakni aplikasi JMO dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Selengkapnya, untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online yakni sebagai berikut:

1. Lewat aplikasi

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi yakni sebagai berikut:

  • Download aplikasi JMO melalui PlayStore di sini. 
  • Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian buat akun dan login dengan akun yang dibuat
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Selanjutnya pada halaman "Jamminan Hari Tua" pilih menu "Cek Saldo"
  • Pilih Kartu Nomor Peserta (KPJ) yang ingin ditampilkan
  • Selanjutnya saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan

2. Lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain menggunakan aplikasiponsel sebagaimana di atas, cek saldo JHT juga bisa dilakukan melalui website resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Even Trofeo Bank Kalsel 2023 Sukses, Paman Birin Pencetak Gol

Berikut ini cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resminya:

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan alamat email dan kata sandi yang terdaftar, jika tidak terdaftar, klik "Buat Akun Baru"
  • Kemudian klik "reCAPTCHA Saya bukan robot"
  • Klik "Login" untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik "Lihat Saldo JHT"
  • Selanjutnya, saldo terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan akan terlihat. 

Jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa meliputi Aparatur SIpil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga wiraswasta.

Berikut ini beberapa jenis kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dikutip dari kontan, selengkapnya yakni sebagai berikut:

1.Penerima Upah

Yang termasuk kategori ini adalah seseorang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, ketidakseimbangan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Contoh dari kepesertaan BPS Ketenagakerjaan penerima upah yakni penyelenggara negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta ataupun BUMN.

2. Bukan penerimanya

Kepesertaan bukan penerima upah adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan melakukan kegiatan atau usaha mandiri.

Dengan demikian orang ini tidak berada di bawah arah atau kepemimpinan pihak tertentu.

3. Pekerja jasa konstruksi

Kepesertaan pekerja perencanaan konstruksi yakni pekerja pada layanan jasa konsultasi, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

4. Pekerja migran

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran yakni WNI yang akan, sedang dan atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. (brt/adh/tim)

Follow Google News Portal Banua dan Ikuti Beritanya 

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak