Masjidil Haram Al Mukarramah Arab Saudi |
PORTALBANUA.COM - JAKARTA
Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.
Kementerian
Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Besaran Biaya
Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) khusus minimal 8.000 Dolar Amerika atau sekitar
Rp123.491.600.
"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah
Haji (BIPIH) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," tutur Direktur Bina
Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di
Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Prakarsai Siska Ku Intip, Gubernur Kalsel Jadi Penerima Satyalancana Wira Karya
Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah
Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah
Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh
Haji (AMPUH).
"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," ucap Nur Arifin.
Ia mengakui, BIPIH yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang
dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan
harga paket di atas harga tersebut.
"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu
Allah semaksimal mungkin," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.
Baca Juga: Forum Wartawan Ekonomi Boyong 20 Pemain untuk Sukseskan Trofeo Bank Kalsel
"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam
penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah
Lansia," bebernya.
Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas
berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap
pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi
Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program
JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (antara/*)
Jangan lupa klik Follow Google News Portal Banua dan Cek Berita lainnya
0 Komentar