Biaya Haji Khusus Minimal 8.000 Dolar Disepakati

Masjidil Haram Al Mukarramah Arab Saudi

PORTALBANUA.COM - JAKARTA

 

Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

 

Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyepakati Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) khusus minimal 8.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp123.491.600.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Khusus tetap, minimal sebesar 8.000 USD," tutur  Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

 

Baca Juga: Prakarsai Siska Ku Intip, Gubernur Kalsel Jadi Penerima Satyalancana Wira Karya

Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar 4.000 USD," ucap Nur Arifin.

Ia mengakui, BIPIH yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jamaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," tambahnya.

 

Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebut bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

 

Baca Juga: Forum Wartawan Ekonomi Boyong 20 Pemain untuk Sukseskan Trofeo Bank Kalsel

"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," bebernya.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom. (antara/*)

Jangan lupa klik Follow Google News Portal Banua dan Cek Berita lainnya

 

 

0 Komentar