Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjol Tanpa Izin

Ilustrasi Pinjol


portalbanua.com - BANJARMASIN

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 50 pinjaman online ( Pinjol) tanpa izin.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban,” ucap Tongam Tobing, dalam keterangannya, Minggu.

Menurutnya, kondisi tersebut, harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online.

Ia mengakui, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data. “Jadi kita crawling data melalui big data center aplikasi waspada investasi,” tandasnya.

Dari informasi itu, sebut Tongam Tobing, SWI akan berkoordinasi melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan. “Kita sampaikan laporan ke Bareskrim Polri untuk penindakan,” tuturnya.

Untuk penanganan terhadap investasi dan pinjol illegal, jelasnya, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. “Jadi, SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” sebutnya.

BACA JUGA: Digelar Jalan Sehat dan Senam Bersama Mandiri Taspen di

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan, tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat ke setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat pelaku investasi. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” ujarnya.

Tercatat, Januari 2023, Satgas Waspada Investasi menghentikan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Yaitu, 2 entitas melakukan kegiatan money game. 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin. 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh. 4 entitas kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. “Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru,” paparnya.

Sebab itu, Ia berharap, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

Kini, kata Tongam, SWI mendorong penegakan hukum ke para pelaku pinjaman online illegal, dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan ke Kontak OJK 157, konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (adh/brt/tim)

 

0 Komentar