![]() |
Rekonstruksi ulang kecelakaan |
portalbanua.com,- JAKARTA
Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang
menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, pada
Kamis (2/2/2023) hari ini. Rekonstruksi ulang ini menjadi salah satu langkah
awal untuk menyelidiki ulang kasus tabrakan yang melibatkan pensiunan Polri,
AKBP Eko Setia Budi Wahono itu.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Kamis
(2/2/2023) di lokasi, tampak sejumlah polisi sabhara dikerahkan di lokasi
kecelakaan Hasya, tepat di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tampak sejumlah anggota polisi itu berjaga di tepi jalan tepat di titik Hasya
terlibat ditabrak mobil Mitsubishi Pajero. Salah satu saksi yang merupakan
pengemudi ambulans tidak bisa memastikan kondisi Hasya saat itu.
Baca juga: Telkomsel Kawal Imlek dan Cap Go Meh 2023 di Kota Pontianak dan
"Saat Anda mengecek di sini, pastikan
dia sudah meninggal atau belum?" tanya seorang petugas kepolisian yang
memandu jalannya rekonstruksi kepada petugas ambulans, Kamis (2/2/2023).
"Saya tidak bisa melihat kondisi meninggal atau tidak karena saya melihat
matanya sudah (melihat) ke atas. Sudah tidak ada gerakan sama sekali. Tidak ada
napas," tutur petugas ambulans. Menurut petugas, tidak ada teriakan atau
pun erangan kesakitan dari Hasya saat itu. Saksi mengatakan tidak ada darah
yang terlihat dari korban. "Ada darah yang terlihat dari mulut,
telinga?" tanya polisi.
"Tidak ada. Bersih," kata petugas
ambulans. Sebelumnya, salah satu adegan memperlihatkan pengemudi Pajero tidak
mengevakuasi korban ke rumah sakit. Pengemudi dan beberapa warga di tempat
kejadian perkara (TKP) langsung menelepon ambulans. Kemudian, 30 menit kemudian
ambulans datang.
"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi
mobil ambulans. Akhirnya mobil ambulans datang 30 menit kemudian," tutur
salah satu petugas kepolisian.
Baca juga: PAD Pajak PBB Berpotensi Nambah Rp50 Miliar
Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung
mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di
punggungnya. Tak lama, ambulans mengangkut tubuh Hasya. Seperti diketahui,
Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada
6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya
sebagai tersangka kecelakaan itu. Perkara ini menuai polemik publik karena
korban tewas malah menjadi tersangka. Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas
karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri
yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski
meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus
kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah
penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan
tewas. (brt/adh/tim)