KPK Pernah Lapor Hasil Analisis Harta Ayah Mario Dandy ke Kemenkeu


Gedung KPK RI Jakarta


portalbanua.com - JAKARTA

LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah tersangka penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio (20), senilai Rp 56 miliar menuai sorotan publik. KPK menyatakan pernah memeriksa LHKPN milik Rafael di periode 2012-2019 dan 2020.


"Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).


Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.

"Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai 2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah. Tapi nanti kami akan cek kembali apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan verifikasi dari tim LHKPN KPK," katanya.

Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak Rafael, Mario Dandy Satrio, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan

Ali mengatakan KPK dalam waktu dekat akan kembali memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.

"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," katanya.

Rafael Alun Nyatakan Siap Diklarifikasi


Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), telah dicopot dari jabatannya dan mundur dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.

Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka yang diterima detikcom, Jumat (24/2/2023). Surat terbuka bermaterai Rp 10 ribu itu menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan menjalani proses pengunduran diri dengan benar.

Rafael menegaskan tetap akan menjalani klarifikasi LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.


"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael Alun Trisambodo.

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," imbuh dia. (brt/adh/tim)

0 Komentar