Gedung KPK RI Jakarta |
portalbanua.com - JAKARTA
LHKPN milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang juga ayah tersangka penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio (20), senilai Rp 56 miliar menuai sorotan publik. KPK menyatakan pernah memeriksa LHKPN milik Rafael di periode 2012-2019 dan 2020.
"Kami juga ingin jelaskan di pemberitaan
ramai ada LHA (laporan hasil analisis) PPATK tahun 2012, tentu kami ingin
sampaikan juga bahwa betul sejak tahun 2012 sampai 2019 dan di tahun 2020 kami
telah lakukan analisis terhadap LHA PPATK tersebut," kata Kabag
Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ali mengatakan Rafael Alun selaku pemilik LHKPN
juga pernah diklarifikasi pada 2019. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi kepada
Rafael Alun itu juga telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
"Karena kan sebenarnya di tahun 2012 sampai
2019 dan 2020 kami laporkan atau kami sampaikan ke IBI (Inspektorat Bidang
Investigasi) Kementerian Keuangan, kan sudah. Tapi nanti kami akan cek kembali
apa tindak lanjut dari Kementerian Keuangan mengenai hasil dari klarifikasi dan
verifikasi dari tim LHKPN KPK," katanya.
Salah satu hal yang disorot dari LHKPN terbaru
Rafael Alun perihal tidak adanya mobil Rubicon dan motor Harley dalam daftar
aset yang dilaporkan. Kedua barang mewah itu diketahui dipakai oleh anak
Rafael, Mario Dandy Satrio, yang kini juga menjadi tersangka penganiayaan
Ali mengatakan KPK dalam waktu dekat akan kembali
memanggil Rafael Alun untuk menjalani pemeriksaan terkait LHKPN mencurigakan
miliknya, termasuk aset Rubicon dan Harley yang tidak dilaporkan.
"Tapi tentu di tahun 2023 kami akan kembali
memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi terhadap harta benda di
LHKPN termasuk yang belum dilaporkan tadi," katanya.
Rafael Alun Nyatakan Siap Diklarifikasi
Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka
penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), telah dicopot dari jabatannya dan mundur
dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan. Meski mundur, Rafael menyatakan tetap akan menjalani proses
klarifikasi terkait LHKPN yang menjadi sorotan.
Rafael Alun Trisambodo merilis surat terbuka yang
diterima detikcom, Jumat (24/2/2023). Surat terbuka bermaterai Rp 10 ribu itu
menegaskan langkah pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN dan akan
menjalani proses pengunduran diri dengan benar.
Rafael menegaskan tetap akan menjalani klarifikasi
LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku terhadap Mario Dandy, anaknya.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo
menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil
Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," kata
Rafael Alun Trisambodo.
"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran
diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya
tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas
kejadian yang dilakukan anak saya," imbuh dia. (brt/adh/tim)
0 Komentar