Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru Kota, Selasa (10/1/2023).
portalbanua.com, RIAU Pemprov Riau menghapus denda pajak kendaraan bermotor mulai awal
tahun ini. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong masyarakat membayar pajak
setelah bertahun-tahun menunggak.
"Selama ini kita menerima masukan dari masyarakat terkait
denda pajak yang sudah banyak, maka kita akan buat Pergub penghapusan denda
pajak," ujar Gubernur Riau Syamsuar saat sidak ke UPT Samsat Pekanbaru
Kota, Selasa. Syamsuar menyebutkan
penghapusan denda pajak itu termasuk dalam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau
Lebih Baik yang dicetuskannya.
Syamsuar berharap masyarakat
Riau dapat memanfaatkan program 7 berkah itu, karena sangat bermanfaat,
terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak
"Pada kesempatan
ini, saya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak, khususnya kendaraan
bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu,
sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan
melampaui target," ucap Syamsuar.
Menurut Syamsuar, target itu dapat dicapai berkat dukungan
masyarakat Riau. Untuk itu, Syamsuar mengaku akan terus memperbaiki dan
mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Selain itu, Pemprov Riau bersama tim pembina Samsat Provinsi
Riau, berupaya memberi solusi agar masyarakat terhindar dari penerapan pasal
denda pajak. Sekaligus untuk meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan
kebijakan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Penghapusan Denda
Pajak.
"Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar
terhindar dari penerapan sanksi, semoga memberi manfaat bagi masyarakat
Riau," jelasnya.
Amin Andesbal, warga
Pekanbaru, mengaku bersyukur dengan adanya program penghapusan denda pajak ini.
Dia mengaku mobil pribadinya telah menunggak pajak selama 2 tahun
berturut-turut.
"Memang ini yang kami tunggu-tunggu, denda pajak dihapus.
Kalau sudah sah diterapkan, saya akan langsung bayar pajak pokok mobil
saya," kata Amin kepada merdeka.com.
Berikut Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik:
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan
denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas bea balik
nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik
nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan
kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih
dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun
berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan
bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak
progresif.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen
menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1
sampai 5 di atas berakhir)(brt/adh/tim) |