portalbanua.com, JAKARTA
Pemerintah menerapkan
pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun ini atau 2023.
Blokir diterapkan apabila masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun
tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bina
Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni beberapa waktu lalu.
"Kami di Tim Pembina Samsat Nasional
sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan
bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif
dan ini tinggal beberapa hari lagi," terang Agus Fatoni kepada wartawan di
Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Nantinya
setelah 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang maka data registrasi dan
identifikasi pada STNK dihapus, sehingga kendaraan tersebut akan diblokir dan
menjadi bodong permanen.
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan
lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak
bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tegas Fatoni.
Agar kebijakan ini efektif meningkatkan kepatuhan,
pemerintah provinsi (pemprov) dinilai perlu untuk menghapus pemutihan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) secara rutin. Hal itu bukannya meningkatkan kepatuhan
pajak, melainkan para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran
PKB.
Saat ini Fatoni menilai program pemutihan PKB
masih rutin dilakukan setiap tahun bahkan sampai tiga kali yakni pada saat HUT
Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara, dan akhir tahun.
"Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan
tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ
(Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat
membayar pajak," tuturnya. (brt/adh/tim)
0 Komentar