Tidah Perlu ke Samsat, Bayar Pajak bisa di Indomaret dan Alfamart terdekat. |
portalbanua.com, JAKARTA
Pajak kendaraan wajib dibayarkan tiap tahunnya. Untuk
pembayarannya, sekarang para wajib pajak juga semakin dimudahkan dengan tidak
perlu mendatangi Samsat. Sekarang, membayar pajak kendaraan juga bisa dilakukan
di minimarket terdekat, seperti Indomaret atau Alfamart.
Bahkan, persyaratannya juga tidak rumit. Pemilik
kendaraan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan, serta nomor HP yang aktif.
Setelah melakukan pembayaran di salah satu minimarket tersebut, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran secara elektronik alias e-TBPKP.
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret atau Alfamart: - Siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
Datang ke Indomaret atau Alfamart terdekat. Temui petugas di kasir dan sampaikan, anda akan melakukan pembayaran pajak motor. - Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP atau pemilik kendaraan.
Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir. - Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri. - Klik link bitly tersebut.
Akan muncul gambar
tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi
dengan barcode (QR Code). Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan
sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri
serta sah di kantor kepolisian.
Membayar pajak kendaraan di Indomaret atau Alfamart hanya bisa dilakukan ketika layanannya sedang dalam kondisi daring atau online. Untuk itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu pada kasir yang bertugas.
Selain itu, perlu diingat
juga bahwa batas waktu maksimal penukaran struk pembayaran adalah 30 hari. Jika
tidak dilakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat, maka kendaraan dinyatakan
tidak sah secara operasional. (adh/brt/tim)
0 Komentar