Perusahaan Berhak Keluarkan Uang Konpensasi



portalbanua.com, - JAKARTA

Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi sejak diisahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker menyebut, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Uang Kompensasi diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.

Adapun pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.

Sebelumnya hal tersebut sudah ditegaskan oleh Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Mohammad Ikrar.

Dilansir dari Kompas.com, 5 April 2021, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.

Dia mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17. Adapun pemberian itu bersifat wajib.

Berapa besaran uang kompensasi?

Besaran uang kompensasi

Ikrar menjelaskan, jika pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut, maka pekerja atau buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.

Lalu, jika pekerja atau buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah

Misalnya, bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya 5:12 x 1 bulan upah. Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1 bulan upah.

"Ketentuan tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di sana," kata Ikrar.

Dia mengatakan, ketentuan terkait kompensasi mulai berlaku sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November.

Sehingga, seseorang yang mulai bekerja sebelum tanggal tersebut maka masa kerjanya tidak dihitung.

Misalnya seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember 2020. Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.

"Walaupun dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujar Ikrar.

Pembayaran PKWT

Dijelaskan juga bahwa PKWT harus dibayarkan sebelum perpanjangan PKWT berikutnya, seperti diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021.

"Apabila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."

Ikrar menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar maka bisa dikenakan sanksi administratif, karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.

Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis, kemudian meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, kemudian meningkat lagi ke penghentian sementara sebagian alat produksi.

"Yang paling parah yakni bisa dilakukan pembekuan kegiatan," imbuh Ikrar.(brt/adh/tim) 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak