portalbanua.com, - JAKARTA
Karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi sejak
diisahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kementerian
Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker menyebut, pengusaha wajib
memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya
berdasarkan PKWT.
Uang Kompensasi diberikan
kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan
secara terus-menerus.
Adapun
pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT.
Sebelumnya
hal tersebut sudah ditegaskan oleh Subkoordinator Bidang Hukum, Setditjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
Mohammad Ikrar.
Dilansir dari Kompas.com, 5
April 2021, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan
turunannya di Peraturan Pemerintah 35/2021, diatur bahwa pekerja/buruh yang
bekerja dengan sistem PKWT berhak menerima uang kompensasi PKWT.
Dia
mengatakan ketentuan terkait kompensasi itu secara tegas diatur di pasal 15-17.
Adapun pemberian itu bersifat wajib.
Berapa
besaran uang kompensasi?
Besaran uang
kompensasi
Ikrar
menjelaskan, jika pekerja atau buruh bekerja selama 12 bulan berturut-turut,
maka pekerja atau buruh akan mendapatkan kompensasi sebesar satu bulan upah.
Lalu,
jika pekerja atau buruh tersebut masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan atau
lebih dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional dengan perhitungan:
masa kerja
dibagi 12 dikali satu bulan upah
Misalnya, bekerja selama 5 bulan, maka perhitungannya
5:12 x 1 bulan upah. Contoh lain, misalnya bekerja 1,5 tahun, artinya 18:12 x 1
bulan upah.
"Ketentuan
tersebut diatur di pasal 16. Standar upah yang digunakan juga sudah diatur di
sana," kata Ikrar.
Dia mengatakan, ketentuan terkait kompensasi mulai
berlaku sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November.
Sehingga,
seseorang yang mulai bekerja sebelum tanggal tersebut maka masa kerjanya tidak
dihitung.
Misalnya
seseorang mulai bekerja pada bulan Januari 2020 dan berakhir pada Desember
2020. Maka pekerja/buruh tersebut mendapatkan kompensasi pada saat PKWT
berakhir dan perhitungannya dimulai November 2020, bukan Januari 2020.
"Walaupun
dia sudah bekerja mulai dari Januari 2020, tapi kompensasi yang dihitung baru
pada bulan November karena ketentuannya demikian," ujar Ikrar.
Dijelaskan
juga bahwa PKWT harus dibayarkan sebelum perpanjangan PKWT berikutnya, seperti
diatur dalam Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021.
"Apabila
PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan
saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan terhadap jangka
waktu perpanjangan PKWT, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah
perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai."
Ikrar
menambahkan, bagi perusahaan yang tidak membayar maka bisa dikenakan sanksi
administratif, karena pemberian kompensasi ini bersifat wajib.
Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis,
kemudian meningkat ke pembatasan kegiatan usaha, kemudian meningkat lagi ke penghentian
sementara sebagian alat produksi.
"Yang
paling parah yakni bisa dilakukan pembekuan kegiatan," imbuh Ikrar.(brt/adh/tim)