portalbanua.com, JAKARTA- Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tanpa membawa kartu tanda penduduk
(KTP) pemilik motor yang tertera di STNK tetap bisa dilakukan.
"Untuk perpanjangan STNK yang tanpa
KTP pemilik motor masih bisa dilakukan dengan melampirkan KTP pemilik motor
yang baru, STNK asli dan BPKB asli," jelas Kasi Pajak dan BBNKB Samsat
Semarang, Arief Adi Nugraha, Jumat (2/12/2022) dilansir dari Tribun Jateng.
Sementara itu, beberapa dokumen yang perlu
Anda siapkan sebagai syarat perpanjang STNK 2022 ialah:
1.
STNK asli dan fotokopi;
2.
BPKB asli dan fotokopi;
3.
KTP asli dan fotokopi;
4.
Surat kuasa apabila
diwakilkan;
5.
Untuk pemilik kendaraan
atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Cara Perpanjang STNK
Perpanjangan STNK dapat dilakukan secara
langsung maupun daring atau online.
Apabila Anda memilih perpanjang STNK
secara langsung, berikut cara mengurusnya di Samsat:
- Datang ke kantor Samsat sesuai
domisili dengan membawa persyaratan perpanjang STNK tahunan.
- Mengisi formulir perpanjang
SNTK tahunan, biasanya tersedia di loket atau meja informasi Samsat.
- Setelah formulir diisi, maka
pemilik kendaraan bisa memasukannya ke loket pendaftaran. Ingat, loket
pendaftaran pajak tahunan biasanya terpisah dengan loket pendaftaran pajak
5 tahunan. Selain itu, loket pendaftaran perpanjang STNK mobil dan motor
juga terpisah. Jangan sampai keliru memasukan berkas.
- Tunggu panggilan.
- Apabila berkas lengkap, maka
petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus
dibayarkan.
- Bayarkan pajak di loket
pembayaran.
- Setelah membayar, pemilik
kendaraan bisa kembali menunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK
(pengesahan) di loket pengeluaran
- Pemilik kendaraan menerima STNK
baru yang sudah disahkan.
2. Cara perpanjang STNK online
· Bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus
perpanjangan STNK, Anda dapat melakukan perpanjangan
STNK secara online menggunakan smartphone (ponsel pintar)
melalui aplikasi SIGNAL.
Untuk
menggunakan layanan ini, Anda perlu melakukan registrasi pengguna terlebih
dahulu, caranya:
- Download (unduh) aplikasi
SIGNAL di App Store atau Google Playstore melalui ponsel pintar
- Masukkan data-data pribadi Anda
seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukkan
kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto eKTP
- Lakukan verifikasi biometrik
wajah dengan melakukan selfie (swafoto)
- Masukkan OTP yang dikirimkan
lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan
mengeklik tautan atau link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang
telah didaftarkan.
Cara
perpanjangan STNK secara online lewat SIGNAL:
- Pilih NRKB yang akan dilakukan
pengesahan, klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB
dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Geser tombol kirim dokumen
TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
(sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada
layar telepon Anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi
pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang
dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara
pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
(brt/adh/tim)
0 Komentar