portalbanua.com, JAKARTA
Mendekati
tahun 2023, kabar gaji PNS tahun
kembali mencuat.
Dikabarkan klikpendidikan.id, menyebutkan, gaji PNS akan naik pada tahun 2023. Hal itu
lantaran sudah beberapa tahun gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.
Dengan adanya kabar gaji PNS naik 2023 ini menjadi kabar gembira
bagi seluruh PNS di
Indonesia.
Gaji PNS dikabarkan
akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.
Kalangan PNS kini merasa
kenaikan gaji sudah harus
dilakujkan oleh pemerintah.
Sebab, sudah sekian lama gaji para abdi
negara tersebut tidak mengalami kenaikan.
Oleh karena itu, para PNS berharap di
ujung pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji untuk
para PNS bisa dilakukan.
Gaji PNS sendiri
sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali
kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang
diterima PNS.
Golongan I
Gaji terendah golongan I : Rp1.560.00
Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500
Golongan
II
Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200
Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000
Golongan
III
Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400
Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000
Golongan IV
Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300
Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200
Memang
sejak dahulu kala, orang-orang menngaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya
bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang
terus naik setiap tahunnya.
Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri.
Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara
kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.
Informasi yang diterima Klikpendidikan.id bahwa pada
pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.
Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi
dari pemerintah terkait hal ini.
Sehingga
pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil.
Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi
guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang
diterima dan bonus yang didapatkan.
Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal
tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan
diterima PNS akan lebih meningkat
dibandingkan dengan sebelumnya.
Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah terkait
kenaikan gaji ini.(brt/adh/tim)