Ini Daftar Gaji Terbaru PNS Desember 2022

 

portalbanua.com, JAKARTA

Mendekati tahun 2023, kabar gaji PNS tahun kembali mencuat.

Dikabarkan klikpendidikan.id, menyebutkan, gaji PNS akan naik pada tahun 2023. Hal itu lantaran sudah beberapa tahun gaji PNS tidak pernah mengalami kenaikan.

Dengan adanya kabar gaji PNS naik 2023 ini menjadi kabar gembira bagi seluruh PNS di Indonesia.

Gaji PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.

Kalangan PNS kini merasa kenaikan gaji sudah harus dilakujkan oleh pemerintah.

Sebab, sudah sekian lama gaji para abdi negara tersebut tidak mengalami kenaikan.

Oleh karena itu, para PNS berharap di ujung pemerintahan Jokowi, kenaikan gaji untuk para PNS bisa dilakukan.

Gaji PNS sendiri sudah cukup lama tidak mengalami kenaikan. Terhitung terakhir kali kenaikan gaji PNS terjadi pada tahun 2019.

Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.00

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan III

Gaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Memang sejak dahulu kala, orang-orang menngaggap bahwa kalau jadi PNS hidupnya bisa terjamin, karena adanya kenaikan gaji yang terus naik setiap tahunnya.

Terhitung sejak Mei 2022, banyak CPNS mengundurkan diri. Hal ini terjadi karena mereka kaget dengan gaji yang secara kasat mata tidak terlalu besar. Jauh dari ekspektasi mereka sebelumnya.

Informasi yang diterima Klikpendidikan.id bahwa pada pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2022 ini, kenaikan gaji dan tunjangan PNS telah disetujui.

Namun pada prakteknya, belum ada pengumuman secara resmi dari pemerintah terkait hal ini.

Sehingga pada saat ini, gaji maupun tunjangan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Jika kabar kenaikan gaji PNS benar-benar terjadi pada awal tahun 2023, maka gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS akan lebih meningkat dibandingkan dengan sebelumnya.

Kita tunggu saja pengumuman dari pemerintah terkait kenaikan gaji ini.(brt/adh/tim)


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak