Jelang Tahun 2023, Proses Sertifikasi Guru Pakai Aturan



portalbanua.com, JAKARTA

Bagi para guru yang belum sertifikasi, wajib tahu aturan ini untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.

Seperti yang telah diketahui, guru yang belum sertifikasi perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan agar bisa memperoleh sertifikat pendidik dan berstatus guru sertifikasi.

Ada berbagai manfaat setelah guru resmi berstatus sertifikasi, salah satunya bisa menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Perlu diketahui, Kemdikbud telah merilis aturan baru sertifikasi lewat Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:

  1. Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
  3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.

Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.

Baca Juga: Guru Bisa Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem

 

Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 ketentuan berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik; dan

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Perlu diketahui, sebagai penentu keikutsertaan guru dalam program PPG Dalam Jabatan, Kemdikbud akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini:
  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Jika calon mahasiswa telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat. (brt/adh/tim)

0 Komentar