portalbanua.com, JAKARTA
Bagi para guru yang belum sertifikasi, wajib tahu aturan ini untuk ikut
serta dalam program PPG Dalam
Jabatan.
Seperti yang
telah diketahui, guru yang
belum sertifikasi perlu
mengikuti PPG Dalam
Jabatan agar bisa memperoleh sertifikat
pendidik dan berstatus guru sertifikasi.
Ada berbagai
manfaat setelah guru resmi
berstatus sertifikasi,
salah satunya bisa menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG.
Perlu diketahui,
Kemdikbud telah merilis aturan baru sertifikasi lewat
Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat
pendidik bagi guru dalam jabatan.
Disebutkan
dalam pasal 4, guru dalam
jabatan yang dimaksud Permendikbudristek ini adalah guru yang diangkat
sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:
- Guru
yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru
yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum
lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan
latihan profesi guru; dan
- Guru
yang belum memiliki sertifikat
pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Berdasarkan
peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta
dalam program PPG Dalam
Jabatan dan menyandang status sertifikasi.
Baca Juga: Guru Bisa Dapat
Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi, Begini Penjelasan Nadiem
Hanya peserta atau calon
mahasiswa yang memenuhi 8 ketentuan berikut yang bisa ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan. Berikut rinciannya:
1.
Merupakan guru dalam
jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga
tahun terakhir;
2. Memiliki
kualifikasi akademik S1 atau D4;
3. Memiliki
NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
4. Berusia
paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6.
Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Berkelakuan
baik; dan
8. Terdaftar
pada sistem Dapodik Kementerian.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam
Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi
akademik.
- Masa
kerja paling lama;
- Usia
paling tinggi;
- Satuan
pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
- Perolehan
nilai hasil seleksi paling tinggi.
Jika calon
mahasiswa telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi
peserta PPG Dalam
Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Proses pembelajaran dilakukan
oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi
melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
Untuk informasi selengkapnya tentang aturan baru ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022. Demikian semoga informasi ini bermanfaat. (brt/adh/tim)
0 Komentar