pprtalbanua.com, - JAKARTA
Jalan yang
rusak dan berlubang tentu mengganggu kendaraan melintas. Jalan rusak juga
dapat membahayakan pengendara dan menghambat perjalanan.
Masyarakat dapat melaporkan kondisi jalan rusak di
daerahnya kepada Pemerintah agar segera diperbaiki.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR) melalui akun Instagram resmi @kemenpupr pada Jumat (9/12/2022), membagikan
tata cara melaporkan jalan rusak.
Namun, laporan harus ditujukan pada pemerintah atau
instansi berwenang berdasarkan status jalan dan tidak
boleh sembarangan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jalan rusak?
Berikut
cara melaporkan jalan rusak di Indonesia agar segera diperbaiki:
Lapor jalan nasional
Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri, dan
Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja
menuturkan, kerusakan jalan nasional dapat dilaporkan ke Kementerian PUPR.
"Kementerian PUPR bertanggungjawab dan berwenang
terhadap penyelenggaraan jalan nasional sepanjang kurang lebih 47.000 km di
Indonesia," ujar Endra kepada Kompas.com,
Sabtu (10/12/2022).
Pihaknya melalui Direktorat Jenderal Bina Marga
telah menyediakan aplikasi Jalan
Kita untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Berikut tata cara melaporkan jalan nasional rusak
melalui aplikasi Jalan Kita:
- Unduh dan buka aplikasi Jalan Kita.
- Buat akun dengan cara klik
"Buat Akun" dan masukkan nama lengkap, nomor telepon, serta
email.
- Masukkan kata sandi atau password, kemudian pilih
"Simpan".
- Aplikasi secara otomatis akan
mengarahkan ke tampilan awal. Log
in dengan menulis email dan kata sandi yang sudah dibuat,
kemudian klik "Masuk".
- Klik simbol "+" di bagian
bawah tengah untuk membuat laporan jalan nasional rusak.
- Untuk membuat laporan, masyarakat
perlu melampirkan media berupa foto
atau video jalan rusak.
- Pilih lokasi jalan nasional yang
rusak dan pilih "Jalan" sebagai kategori.
- Selanjutnya, centang pilihan
"Tidak" atau "Iya" untuk menjawab pertanyaan adakah
dampak dari kerusakan.
- Masukkan catatan untuk menambahkan
detail laporan.
- Terakhir, klik "Kirim"
untuk melaporkan kerusakan jalan nasional.
Lapor jalan provinsi, kabupaten/kota, dan desa
Selain jalan nasional, Endra mengatakan bahwa
kewenangan jalan di Indonesia berada di pemerintah daerah (Pemda) setempat,
mencakup provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
"Karena itu terkait kerusakan jalan yang jadi
kewenangan Pemda setempat, masyarakat bisa melapor melalui lapor.go.id," kata Endra.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung
melaporkannya kepada pemerintahan terkait
Berikut cara melaporkan jalan provinsi,
kabupaten/kota, maupun jalan desa yang rusak:
- Kunjungi https://www.lapor.go.id/.
- Pilih "Pengaduan" untuk
membuat laporan jalan rusak.
- Ketik judul laporan dan isi laporan
terkait jalan rusak.
- Selanjutnya, pilih tanggal dan ketik
lokasi atau alamat jalan rusak.
- Pilih instansi yang dituju, baik
provinsi maupun kabupaten/kota tempat jalan rusak berada.
- Kemudian, pilih kategori laporan,
misalnya "Jalan Berlubang" atau "Lainnya terkait Infrastruktur Jalan".
- Unggah lampiran, dapat berupa foto
maupun video kondisi jalan rusak, maksimal berukuran 2 MB.
- Centang "Anonim" untuk
menyamarkan pelapor, dan centang "Rahasia" agar laporan tidak
dilihat oleh publik.
- Terakhir, kirim laporan dengan klik
"LAPOR!".
Cara
membedakan status jalan di Indonesia
Sebelum melapor, penting untuk mengetahui status jalan di
Indonesia agar laporan ditujukan pada pihak yang tepat.
Simak
perbedaan status jalan di Indonesia berikut:
1. Jalan nasional
Dikutip dari laman Instagram Kementerian PUPR, jalan nasional adalah jalan yang
menjadi penghubung antaribu kota provinsi. Status jalan nasional
juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol.
Ciri jalan nasional adalah marka membujur berwarna kuning di tengah jalan.
2. Jalan provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan ibu
kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
Jalan provinsi juga penghubung antaribu kota
kabupaten/kota, serta jalan strategis provinsi.
Dilansir dari Kompas.com (2/2/2021),
marka jalan provinsi berwarna putih berbentuk membujur, baik garis putus-putus
maupun tak terputus.
Umumnya, jalan provinsi memiliki ukuran yang cukup
lebar. Di beberapa titik, lebar jalan provinsi juga sama dengan jalan nasional.
3. Jalan kabupaten/kota
Jalan kabupaten/kota adalah jalan yang menghubungkan
ibu kota kabupaten/kota dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten/kota
dengan pusat desa, antaribu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan
antardesa.
Ciri warna marka jalan kabupaten sama dengan jalan
provinsi, yaitu hanya berwarna putih, baik terputus maupun garis tanpa putus.
Namun biasanya, jalan kabupaten/kota memiliki lebar
lebih kecil dari jalan provinsi. Selain itu, jalan kabupaten/kota juga biasanya
hanya berupa aspal atau beton tanpa marka jalan (polos).
4. Jalan desa
Jalan desa adalah jalan terkecil yang menjadi
penghubung suatu kawasan atau permukiman.
Jalan desa memiliki ukuran relatif kecil dengan panjang hanya sampai batas desa. Contohnya, jalan kecil berupa gang atau lorong. (brt/adh/tim)
0 Komentar