portalbanua.com, JAKARTA
Ketika
pindah rumah atau tempat tinggal, perlu mengurus surat kepindahan di Dinas
Dukcapil.
Akan
tetapi, karena tidak sering dilakukan, masyarakat bingung terkait persyaratan
dan langkah-langkahnya.
Berikut cara pindah
domisili baik antarprovinsi, antarkabupaten atau
kota, maupun dalam kabupaten atau kota:
Cara pindah domisili dan syaratnya
Dikutip
dari Dukcapil,
syarat mengurus pindah domisili cukup sederhana.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan
Arif Fakrulloh mengatakan, syaratnya hanya kartu keluarga (KK).
Zudan
melalui Instagram @zudanarifofficial menyampaikan langkah-langkah atau cara
pindah domisili antarkabupaten sebagai berikut:
- datang
ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga
- mengisi
formulir di Dinas Dukcapil
- Dinas
Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah)
- Bawa
SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
- Dinas
Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Lebih
lanjut, Zudan menjelaskan, KK dan KTP asli wajib dibawa karena nantinya akan
ditukar dengan yang baru di Dinas Dukcapil tujuan.
Misalnya,
seseorang akan pindah dari Surabaya ke Jakarta, maka yang pertama didatangi
adalah Dinas Dukcapil di Surabaya, kemudian baru di Jakarta.
Sebagai
catatan, jika pindah penduduk hanya dalam satu
kabupaten/kota, tidak memerlukan SKP.
Hanya
penduduk yang melakukan perpindahan antarkabupaten/kota atau antarprovinsi yang
akan dibekali SKP oleh Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah
tujuan.
Tak perlu
pengantar RT/RW
Melalui
laman Dukcapil, ditegaskan
bahwa syarat surat keterangan RT/RW sudah tidak diperlukan.
Zudan
mengatakan, surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan sudah dihapuskan
mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Dia bahkan mengatakan akan memberi sanksi tegas jika
masih ditemui syarat pengantar berjenjang di Dinas Dukcapil untuk pindah
domisili atau pindah penduduk.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” ujar Zudan. (brt/adh/tim)