![]() |
portalbanua.com, JAKARTA
Aturan
baru disiplin PNS sudah diterapkan. Penerapan aturan baru disiplin PNS ini dinilai
mengancam masa depan PNS.
Aturan tentang disiplin PNS itu dijelaskan
dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Dalam aturan tersebut
dijelaskan tentang 14 hal yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK.
Pegawai
Negeri Sipil atau PNS terancam dipecat jika berani melanggar 14 aturan ini.
Jangan sampai kamu melanggar salah satu dari 14 larangan
yang tidak boleh dilakukan PNS ini.
Kumpulan larangan yang tidak boleh dilakukan PNS dan PPPK 2022.
Para PNS dan
PPPK memiliki aturannya sendiri. Selain memiliki kewajiban, PNS dan PPPK juga
memiliki larangan yang harus dihindari.
Hal-hal yang dilarang bagi PNS dan PPPK ini
tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomo 94 tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Total ada 14 larangan PNS dan
PPPK yang tidak boleh dilakukan. Jika PNS atau PPPK berani
melakukannya maka sanksi akan
dikenakan kepada yang melanggar.
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang
lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik
kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau
tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing,
atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau
meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat
berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil
Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan
Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon
anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan cara:
1 . ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau
atribut PNS;
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon
anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah dengan cara:
1 . ikut
kampanye;
2.
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu
pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan
terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan
sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau
pemberian barang kepada PNS dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau
Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Jika PNS dan
PPPK tetap nekat melanggar aturan-aturan tersebut,
bisa-bisa kena sanksi dipecat
sebagai PNS dan PPPK 2022 dan
pemotongan gaji. (brt/adh/tim)