portalbanua.com, JAKARTA
Mulai 21 November 2022,ada aturan terbaru perjalanan udara. Peraturan ini tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan
Nomor 82 Tahun 2022 yang memuat syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan.
SE Kementerian
Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 turut mempertimbangkan adanya aturan naik pesawat
berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022, menjadi
addendumnya. Di dalamnya, memuat syarat terbaru naik pesawat semua maskapai
penerbangan yang berlaku mulai 21 November 2022.
Diketahui SE Kemenhub
Nomor 82 Tahun 2022 tersebut yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan
Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun syarat naik pesawat semua maskapai penerbangan di
Indonesia, berbeda tergantung usia penumpang.
Syaratnya bagi setiap
pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
dan memenuhi ketentuan antara lain:
1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin
booster Covid-19)
- Penumpang berusia 18
tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan
luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
2. Penumpang Berusia 6-17 tahun:
- Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri,
tidak wajib vaksin Covid-19.
3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun:
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19
- Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
- Wajib bepergian bersama
pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat
4. Penumpang yang
tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat
keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Syarat dan
ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna
angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T
maupun pelayanan terbatas.
Sementara terkait syarat naik pesawat Garuda Indonesia,
Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai di Indonesia, bisa dilihat
sebagai berikut :
Syarat Naik Pesawat
Maskapai Garuda Indonesia:
Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk
penerbangan domestik terbaru
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib
melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga
- Usia 18 Tahun ke atas
tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak
diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- WNA Usia 18 tahun ke
atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua
(tidak wajib testing)
- Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin
karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
Penerbangan maskapai Garuda
Indonesia.-Garuda Indonesia -
- Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua
Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing)
- Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin
pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik
- Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin
karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak
wajib testing
- Usia 6 - 17 Tahun tapi tidak Vaksin
karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak
dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) wajib
dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
(dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen)
Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group
- Lion Air untuk kode penerbangan JT
- Wings Air untuk kode penerbangan IW
- Batik Air kode penerbangan ID
Usia 18 tahun ke atas.
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu
menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin kedua dan pertama wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil
negatif tes RT-PCR 3x24 jam
Usia 6-17 tahun
a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan
kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening
Covid-19.
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil
negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis
wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil
negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
c) Perjalanan dari luar negeri belum
divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
Usia di bawah 6 tahun.
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(brt/adh/tim)