portalbanua.com, JAKARTA
Polisi kembali membuat gebrakan setelah
menghindari tilang manual kini ada sistem akumulasi poin untuk menindak para
pelanggar lalu lintas.
Sistem akumulasi poin akan diterapkan kepolisian
bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi persyaratan, surat izin
mengemudi (SIM) akan dicabut.
Sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian
(Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.
Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin
pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan
putusan pengadilan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas
Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menuturkan aturan tersebut kini telah
berlaku, namun masih tahap sosialisasi.
"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah
resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan
resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut
dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang
telah berlaku sekarang ini," kata dia mengutip NTMC Polri, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut, pada Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas akam memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," ucap Arief. budiman. (brt/adh/tim)
0 Komentar