Siap-siap SIM Bisa Dicabut, Polisi Gunakan Sistem Poin SIM



portalbanua.com, JAKARTA

Polisi kembali membuat gebrakan setelah menghindari tilang manual kini ada sistem akumulasi poin untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Sistem akumulasi poin akan diterapkan kepolisian bagi pengguna kendaraan dan pelanggar yang memenuhi persyaratan, surat izin mengemudi (SIM) akan dicabut.

Sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.

 Dalam aturan dijelaskan pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan pengadilan.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menuturkan aturan tersebut kini telah berlaku, namun masih tahap sosialisasi.

"Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini," kata dia mengutip NTMC Polri, Senin (7/11/2022).


 Lebih lanjut, pada Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas akam memiliki poin yang berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," ucap Arief. budiman. (brt/adh/tim) 

 

0 Komentar