portalbanua.co.id, JAKARTA
Tiga provinsi baru
hasil pemekaran Provinsi Papua diresmikan.
Dengan demikian, Indonesia resmi memiliki 37 provinsi.
Ketiga
provinsi baru itu yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Dengan rahmat Tuhan
Yang Maha Kuasa, hari ini, Jumat 11 November 2022, bertempat di Jakarta, saya
Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik
Indonesia dengan ini meresmikan Provinsi Papua
Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2022, Provinsi Papua Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022, dan
Provinsi Papua Pegunungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022,"
kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat.
Provinsi Papua Selatan
mencakup empat kabupaten yakni Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven
Digoel.
Sementara,
Provinsi Papua Tengah memiliki delapan kabupaten yang terdiri dari Nabire,
Paniai, Mimika, Dogiyai, Deyiai, Intan Jaya, Puncak, dan Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu, Provinsi Papua Pegunungan meliputi
delapan kabupaten yaitu Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Nduga,
Tolikara, Yahukimo, Yalimo, dan Kabupaten Pegunungan Bintang.
Bersamaan
dengan peresmian ini, dilantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi
baru tersebut.
Apolo Safanpo
dilantik untuk Pj Gubernur Papua Selatan. Kemudian, Nikolaus Kondomo untuk Pj
Gubernur Papua Pegunungan, serta Ribka Haluk untuk Pj Gubernur Papua Tengah.
Apolo sedianya
merupakan Rektor Universitas Cendrawasih Papua, sedangkan Nikolaus merupakan
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua
Sementara itu, Ribka
sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil
Papua.
Bertambah
3 provinsi baru, berikut daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya:
- Nanggroe
Aceh Darussalam (Ibu Kota Banda Aceh)
- Sumatera
Utara (Ibu Kota Medan)
- Sumatera
Selatan (Ibu Kota Palembang)
- Sumatera
Barat (Ibu Kota Padang)
- Bengkulu
(Ibu Kota Bengkulu)
- Riau
(Ibu Kota Pekanbaru)
- Kepulauan
Riau (Ibu Kota Tanjung Pinang)
- Jambi
(Ibu Kota Jambi)
- Lampung
(Ibu Kota Bandar Lampung)
- Bangka
Belitung (Ibu Kota Pangkal Pinang)
- Kalimantan
Barat (Ibu Kota Pontianak)
- Kalimantan
Timur (Ibu Kota Samarinda)
- Kalimantan
Selatan (Ibu Kota Banjarmasin)
- Kalimantan
Tengah (Ibu Kota Palangkaraya)
- Kalimantan
Utara (Ibu Kota Tanjung Selor)
- Banten
(Ibu Kota Serang)
- DKI
Jakarta (Ibu Kota Jakarta)
- Jawa
Barat (Ibu Kota Bandung)
- Jawa
Tengah (Ibu Kota Semarang)
- Daerah
Istimewa Yogyakarta (Ibu Kota Yogyakarta)
- Jawa
Timur (Ibu Kota Surabaya)
- Bali
(Ibu Kota Denpasar)
- Nusa
Tenggara Timur (Ibu Kota Kupang)
- Nusa
Tenggara Barat (Ibu Kota Mataram)
- Gorontalo
(Ibu Kota Gorontalo)
- Sulawesi
Barat (Ibu Kota Mamuju)
- Sulawesi
Tengah (Ibu Kota Palu)
- Sulawesi
Utara (Ibu Kota Manado)
- Sulawesi
Tenggara (Ibu Kota Kendari)
- Sulawesi
Selatan (Ibu Kota Makassar)
- Maluku
Utara (Ibu Kota Ternate)
- Maluku
(Ibu Kota Ambon)
- Papua
Barat (Ibu Kota Manokwari)
- Papua
(Ibu Kota Jayapura)
- Papua
Tengah (Ibu Kota Nabire)
- Papua
Pegunungan (Ibu Kota Jayawijaya)
- Papua
Selatan (Ibu Kota Merauke)
Pro
dan kontra
Peresmian tiga provinsi baru di
Indonesia sedianya menuai pro dan kontra. Pembahasan rancangan
undang-undang (RUU) pemekaran provinsi Papua sendiri terbilang cukup cepat.
Hanya butuh
2,5 bulan bagi DPR RI untuk mengesahkan 3 RUU, terhitung sejak rancangan aturan
itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg)
pada 12 April 2022 hingga ditetapkan pada 30 Juni 2022.
Padahal, ide
pemekaran provinsi Papua ini mendapat penolakan yang cukup masif di Bumi
Cenderawasih. Gagasan tersebut ditolak lantaran dikhawatirkan berujung pada
eksploitasi Papua secara besar-besaran.
Aksi unjuk
rasa menolak pemekaran Papua pun berulang kali digelar, baik oleh mahasiswa
maupun warga lokal.
Tak hanya
prosesnya yang cepat, pembahasan RUU pemekaran Papua juga dinilai tidak
partisipatif karena dilakukan secara sepihak oleh pembuat undang-undang di
pusat.
Padahal,
berlaku Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Dalam UU itu
disebutkan bahwa pemekaran wilayah di Papua hanya dapat dilakukan atas
persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga negara yang atas amanat otonomi
khusus menjadi representasi kultural orang asli Papua (OAP).
Namun,
dalam perjalanannya, UU Otsus itu sempat direvisi pada 2021. Salah satu aturan
yang direvisi adalah bahwa selain atas persetujuan MRP, pemekaran wilayah di
Papua dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Kendati
begitu, tiga RUU telah disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah juga telah meresmikan
tiga provinsi baru di Tanah Air sehingga Indonesia kini resmi memiliki 37
provinsi.(brt/adh/tim)