![]() |
Resmi informasi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden |
portalbanua.com, LENGKONG
Resmi informasi batas usia pensiun PNS, TNI, Polri, dan guru terbaru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden.
Memasuki akhir tahun, usia pensiun PNS, TNI, Polri,
dan guru tentu
menjadi hal yang harus diketahui.
Usia pensiun PNS, TNI, Polri dan guru merupakan
batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja.
Jika
sudah memasuki usia pensiun, para Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya.
Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden baik
dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang (UU).
Tiap instant pemerintahan memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda
sesuai dengan jabatannya, namun ada pula yang diperpanjang dengan pertimbangan
khusus
Sebagai contoh, Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun akan diminta untuk tetap mengabdi sampai ada pengganti.
Dilansir ayobandung,com menyebutkan, berapa ketentuan pasti usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?
- Usia pensiun PNS
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017, PNS dapat
diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai
batas usia pensiun (BUP).
Adapun
BUP Pegawai Negeri Sipil berbeda-beda sesuai jabatannya, sebagai berikut.
BUP 58 tahun berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat
fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional
keterampilan.
BUP 60 tahun berlaku bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional
madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.
Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani,
meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.
Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan
pemerintah dalam hal ini PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke
instansi pemerintah lain.
PNS tidak dapat disalurkan ke instansi
pemerintah lain apabila sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun.
Pegawai tersebut dapat diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapat hak
kepegawaian sesuai ketentuan undang-undang.
- Usia pensiun TNI
Mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 55, prajurit dapat
diberhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri, telah
berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiun.
Batas usia pensiun TNI paling tinggi 58 tahun bagi perwira
dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Alasan
pemberhentian lainnya, yaitu tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani,
gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh
seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan
dinas.
Prajurit yang telah memiliki masa dinas paling sedikit 20
tahun berdasar pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun
secara penuh.
Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas
keprajuritan dengan Keputusan Presiden.
- Usia pensiun Polri
Mengacu
pada UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 30, usia pensiun Polri maksimal 58 tahun, tetapi bagi anggota yang
memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat
dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
- Usia pensiun guru
Mengacu
pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 30, guru dapat diberhentikan dengan hormat dengan
alasan meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.
Alasan
lainnya, yaitu sakit jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat melaksanakan
tugas secara terus menerus selama 12 bulan.
Berakhirnya
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara
pendidikan dapat pula menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak
berlaku bagi guru PNS.
Demikian informasi ketentuan usia pensiun terbaru bagi PNS, TNI, Polri, dan guru tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai jabatan dan pangkat. (brt/adh/tim)