Tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya akan berfokus pada pengangkatan tenaga honorer untuk dijadikan PPPK 2022. |
portalbanua.com, LENGKONG
Dilansir ayobandung.com, tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Namun apakah bisa diangkat langsung menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022? Simak jawaban KemPAN RB di bawah ini.
Pada tahun ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya akan berfokus pada pengangkatan tenaga honorer untuk dijadikan PPPK 2022.
Kelompok yang menjadi prioritas dalam seleksi ini yaitu guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN.
Jumlah formasi yang dibuka pada seleksi PPPK juga diperbanyakan untuk guru honorer dan nakes non ASN.
Namun, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah juga bisa mengikuti seleksi tersebut asalkan memenuhi kriteria yang tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.
Tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. Namun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Lalu apakah tenaga honorer K2 bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Avverouce menyebutkan bahwa tidak ada pengangkatan yang dilakukan secara otomatis.
Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instasi pemerintah tetap harus melalui sistem seleksi PPPK 2022.
Adapun tenaga honorer K2 yaitu tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non APBN atau non APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah dan lainnya.
Sedangkan tenaga honorer K1 merupakan tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD
Itulah penjelasan mengenai tenaga honorer K2 yang tetap harus mengikuti seleksi PPPK 2022 berdasarkan keterangan KemenPAN RB. (brt/nek/tim)
0 Komentar