Menaker Umumkan Kenaikan UMP-UMK 2023

portalbanua.com, JAKARTA

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan kabar baik bagi para buruh dan pekerja di Indonesia.

Dilansir ayojakarta.com, Kabar gembira yang disampaikan oleh Kemnaker tersebut adalah mengenai adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia khususnya DKI Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun 2023. Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK khususnya di wilayah Jakarta dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan Jakarta.

Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang  pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si yang mengungkapkan bahwa keputusan upah minimun 2023 akan lebih tinggi tersebut disesuaikan juga berdasar pada data pertumbuhan ekonomi.

Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah termasuk DKI Jakarta dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.

Menaker Ida Fauziyah menuturkan bahwa koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut telah selesai. “Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut. “Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut Ida Fauziyah  menjelaskan, “Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”

“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya. (brt/adh/tim)

0 Komentar