portalbanua.com, JAKARTA
Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan kabar baik bagi
para buruh dan pekerja di Indonesia.
Dilansir ayojakarta.com, Kabar gembira yang disampaikan oleh Kemnaker tersebut
adalah mengenai adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Kabupaten Kota (UMK).
Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia khususnya DKI
Jakarta akan naik lebih tinggi dari tahun 2023. Keputusan untuk menaikkan UMP dan UMK khususnya di
wilayah Jakarta dilakukan saat rapat kerja dengan Komisi DPR RI di Senayan
Jakarta.
Penetapan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah
termasuk Jakarta berdasarkan rumusan dengan menggunakan formula dalam PP No 36
Tahun 2021 tentang pengubahan yang mengacu pada UU No 11 tahun 2020
tentang cipta kerja.
Menaker menetapkan kenaikan UMP dan UMK semua wilayah
termasuk DKI Jakarta dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang
memuat variable tentang pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Nantinya hasil perhitungan akan disambut dengan penetapan upah minimum
provinsi (UMP) dan upah minimum
kabupaten (UMK) dari Kepala Daerah.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan
bahwa koordinasi terkait penetapan kenaikan UMP dan UMK 2023 tersebut
telah selesai. “Tanggal 1 November kami koordinasi dengan Dewan
Pengubahan Daerah sudah selesai, kami juga dengarkan pandangan dari Apindo juga
mendengar pandangan dari teman-teman dari serikat pekerja serikat buruh” ujar
Menaker Ida Fauziyah.
Terkait dengan kapan penetapan pasti kenaikan UMP dan UMK tahun 2023
tersebut, Menaker menginformasikan seperti berikut. “Tadi juga disampaikan bahwa kami tidak akan mempercepat
penetapan atau memperlambat penetapan, penetapan akan berjalan sesuai dengan
jadwal tanggal 21 November” jelas Ida Fauziyah.
Lebih lanjut Ida Fauziyah menjelaskan,
“Itu Gubernur akan mengumumkan upah minimum provinsi, tanggal 30 November
Gubernur akan menetapkan upah minimum kabupaten kota”
“Jadi tentu sesuai dengan tahapan yang ada, kami sudah menerima data dari BPS, kami kemarin sudah menerima dari data ini kami akan olah untuk kami serahkan kepada Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut” imbuhnya. (brt/adh/tim)
0 Komentar