Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Kebijakan Presiden Jokowi


ASN Alami Kenaikan Gaji


portalbanua.com, JAKARTA

Gaji PNS naik terakhir kali terjadi pada tahun 2019. Naiknya gaji  PNS itu diatur dalam peraturan pemerintah.

Gaji PNS naik itu diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tengan Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan yang ditandatangani Presiden Indonesia, Joko Widodo itu, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

Hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir klikpendidikan.id, menyebutkan, dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). (brt/adh/tim)

0 Komentar