Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Prabowo Buka Lowongan PPPK 2022 Posisi dan Syaratnya



Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini tengah membuka seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022. Ini lowongan PPPK yang dibuka Kemhan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan surat tersebut, kantor yang dipimpin Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini membuka 42 formasi tenaga kesehatan yang nantinya akan ditempatkan di Kemhan. Berikut ini merupakan posisi yang tengah dibuka dan persyaratannya.


Posisi yang dibutuhkan
1. Ahli Pertama - Apoteker (5 orang)
Kualifikasi pendidikan: Profesi apoteker/S-1 Farmasi+APT

2. Terampil - Asisten Apoteker (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Farmasi


3. Terampil - Fisioterapis (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Fisioterapi

4. Terampil - Bidan (6 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kebidanan

5. Terampil - Nutrisionis (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Gizi

6. Terampil - Okupasi Terapis (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Okupasi Terapis

7. Terampil - Perawat (12 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan

8. Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Analis Kesehatan/D-III Teknologi Laboratorium Medis

9. Terampil - Radiografer (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Teknik Radiologi/D-III Radiologi/D-III Teknik Rontgen

10. Terampil - Sanitarian (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kesehatan Lingkungan/D-III Sanitasi

11. Terampil - Teknisi Elektromedis (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis

Persyaratan pendaftaran
Persyaratan umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Persyaratan khusus
a. Merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
c. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
e. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintahan/yayasan.
f. Semua formasi jabatan yang tercantum dalam pengumuman ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak disarankan mengingat lokasi penempatan semua jabatan tersebut berada di lingkungan Militer yang sewaktu-waktu membutuhkan intensitas pekerjaan dengan dinamika yang sangat tinggi.

Jadwal Seleksi
1. Pengumuman Seleksi: 3 - 17 November 2022
2. Pendaftaran seleksi Online (https://sscasn.bkn.go.id/): 3 - 18 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 - 20 November 2022
4. Masa Sanggah: 20 - 22 November 2022
5. Jawab Sanggah: 20 - 23 November 2022
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 24 November 2022
7. Penarikan data final: 25 - 26 November 2022
8. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 - 28 November 2022
9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi: 29 - 30 November 2022
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 15 Desember 2022
11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 - 17 Desember 2022
12. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2022
13. Masa Sanggah: 19 - 21 Desember 2022
14. Jawab Sanggah: 19 - 23 Desember 2022
15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 26 - 27 Desember 2022
16. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 - 17 Januari 2023
17. Usul Penetapan NI PPPK: 10 - 31 Januari 2023

Perlu diketahui bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu. Apabila kalian berminat, kalian bisa mendaftarnya melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga 18 November 2022. Untuk informasi lebih lanjut, kalian dapat mengunjungi laman https://kemhan.go.id/ropeg.

Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan pengadaan ASN Kementerian Pertahanan T.A. 2022 dapat menghubungi :
1) Panitia Seleksi Kemhan pusat Whatsapp 081381444962 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari kerja, Senin-Jumat, pukul (08.00-16.00 WIB).
2) Call Center HALO KEMKES 1500567
3) Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
4) Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 : https://faq.kemkes.go.id
5) Portal Cek Data SISDMK : https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
*(brt/adh/tim)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak