Jakarta - Kementerian
Pertahanan (Kemhan) saat ini tengah membuka seleksi pengadaan calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
Ini lowongan PPPK yang dibuka Kemhan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Pengumuman
Nomor: PENG/5/XI/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat tersebut, kantor yang dipimpin
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ini membuka 42 formasi tenaga kesehatan
yang nantinya akan ditempatkan di Kemhan. Berikut ini merupakan posisi yang
tengah dibuka dan persyaratannya.
Posisi yang dibutuhkan
1. Ahli Pertama - Apoteker (5 orang)
Kualifikasi pendidikan: Profesi apoteker/S-1
Farmasi+APT
2. Terampil - Asisten Apoteker (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Farmasi
3. Terampil - Fisioterapis (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Fisioterapi
4. Terampil - Bidan (6 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kebidanan
5. Terampil - Nutrisionis (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Gizi
6. Terampil - Okupasi Terapis (1 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Okupasi Terapis
7. Terampil - Perawat (12 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Keperawatan
8. Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan (4
orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Analis
Kesehatan/D-III Teknologi Laboratorium Medis
9. Terampil - Radiografer (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik
Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III Radiodiagnostik dan Radioterapi/D-III
Teknik Radiologi/D-III Radiologi/D-III Teknik Rontgen
10. Terampil - Sanitarian (4 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Kesehatan
Lingkungan/D-III Sanitasi
11. Terampil - Teknisi Elektromedis (2 orang)
Kualifikasi pendidikan: D-III Teknik
Elektromedik/D-III Teknologi Elektromedis
Persyaratan pendaftaran
Persyaratan umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1
(satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan Fungsional
Ahli Pertama dan jabatan Fungsional Keterampilan.
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
d. Tidak pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak
atas Permintaan Sendiri atau tidak Dengan Hormat dari PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
Diberhentikan Tidak dengan Hormat dari pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan.
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang
berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
h. Sehat jasmani dan rohani (pemeriksaan tekanan
darah, tinggi badan dan berat badan) dari rumah sakit pemerintah sesuai dengan
jabatan yang dilamar.
i. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
j. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi
dalam negeri; atau
2) pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar
negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
k. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan
yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
l. Tidak memiliki ketergantungan terhadap
narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
m. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau
bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan
oleh ketentuan agama atau adat.
n. Untuk pelamar PPPK merupakan lulusan Sarjana
(S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dan lulusan Diploma-III (D-lll) sesuai dengan
persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat
koma nol).
Persyaratan khusus
a. Merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori II yang
terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang
terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK)
Kementerian Kesehatan.
c. Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional yang
mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib memiliki pengalaman dihitung
dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan
Pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
d. Bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator
Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 3
(tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama.
e. Masa kerja Pelamar dibuktikan dengan surat
keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di puskesmas;
2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di rumah sakit;
3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar
yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat administrator bagi pelamar yang
memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator;
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya
manusia bagi pelamar yang memiliki kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
nonpemerintahan/yayasan.
f. Semua formasi jabatan yang tercantum dalam
pengumuman ini dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, namun tidak
disarankan mengingat lokasi penempatan semua jabatan tersebut berada di
lingkungan Militer yang sewaktu-waktu membutuhkan intensitas pekerjaan dengan
dinamika yang sangat tinggi.
Jadwal Seleksi
1. Pengumuman Seleksi: 3 - 17 November 2022
2. Pendaftaran seleksi Online
(https://sscasn.bkn.go.id/): 3 - 18 November 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19 - 20
November 2022
4. Masa Sanggah: 20 - 22 November 2022
5. Jawab Sanggah: 20 - 23 November 2022
6. Pengumuman Pasca Sanggah: 24 November 2022
7. Penarikan data final: 25 - 26 November 2022
8. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 27 - 28
November 2022
9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat
Seleksi: 29 - 30 November 2022
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 - 15
Desember 2022
11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 6 - 17
Desember 2022
12. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2022
13. Masa Sanggah: 19 - 21 Desember 2022
14. Jawab Sanggah: 19 - 23 Desember 2022
15. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 26 - 27
Desember 2022
16. Pengisian DRH NI PPPK: 28 Desember 2022 - 17
Januari 2023
17. Usul Penetapan NI PPPK: 10 - 31 Januari 2023
Perlu diketahui bahwa jadwal dapat berubah
sewaktu-waktu. Apabila kalian berminat, kalian bisa mendaftarnya melalui laman
sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran dibuka hingga 18 November 2022. Untuk informasi
lebih lanjut, kalian dapat mengunjungi laman https://kemhan.go.id/ropeg.
Pengaduan, pelayanan, dan penjelasan informasi
terkait pelaksanaan pengadaan ASN Kementerian Pertahanan T.A. 2022 dapat
menghubungi :
1) Panitia Seleksi Kemhan pusat Whatsapp
081381444962 (tidak menerima SMS dan telepon, hanya aktif melayani pada hari
kerja, Senin-Jumat, pukul (08.00-16.00 WIB).
2) Call Center HALO KEMKES 1500567
3) Call Center Ditjen Nakes 021-31118090
4) Portal FAQ PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 :
https://faq.kemkes.go.id
5) Portal Cek Data SISDMK :
https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
*(brt/adh/tim)