![]() |
Khairul, Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Apeksi Komisariat V Se Kalimantan Meyebut Apeksi mengusulkan penambahan kategori Honorer Menjadi Outsersing, termasuk Damkar dan Satpol PP |
portalbanua.com, JAKARTA
Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia
(Apeksi) mengusulkan agar kategori honorer yang
dialihkan menjadi outsourcing ditambah.
Apeksi menginginkan kategori honorer yang
akan dijadikan outsourcing tidak dibatasi pada tiga
jenis jabatan, yakni pengemudi, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.
Apeksi mengusulkan agar petugas pemadam kebakaran (Damkar)
dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dialihkan menjadi outsourcing atau
tenaga alih daya.
Selain
itu, petugas penanggulanga bencana, pengatur lalu lintas, dan tenaga pelayanan
di kecamatan serta kelurahan juga dijadikan outsourcing.
Pengusulan petugas Damkar dan Satpol PP menjadi outsourcing merupakan
rekomendasi Apeksi yang ditandatangani Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto
pada 24 November 2022.
Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Apeksi
Komisariat V Se-Kalimantan yang juga Wali Kota Tarakan, Khairul, dalam rapat
dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX.
"(Apeksi) mengusulkan bahwa tenaga alih daya tidak
dibatasi pada 3 jenis jabatan tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi,
tetapi juga dapat ditambahkan pada jabatan-jabatan lain," ujar Khairul,
dikutip sewaktu.com, Minggu 27 November 2022.
Menurut Khairul, penambahan jabatan
disesuaian dengan karakterisitik kebutuhan daerah yang bersentuhan langsung
dengan pelayanan kepada masyarakat.
Apeksi menilai beberapa jabatan yang dapat dijadikan outsourcing adalah
petugas Damkar, Satpol PP, petugas
penanggulangan bencana, pengatur lalu lintas, dan tenaga pelayanan di kecamatan
serta kelurahan.
"Jadi, harapan kita sebenarnya, karena kuota untuk
kita menerima P3K ini terbatas,
tetapi tenaga ini kita butuhkan, kita sarankan supaya itu di-outsourcing-kan,"
ucapnya.
"Selama ini, menurut peraturan hanya tiga yang bisa
(outsorucing) kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Yang lain tidak boleh, harus
melalui P3K," tambah Khairul.
Apeksi
khawatir apabila kebijakan penghapusan honorer 2023 tetap dilaksanakan, maka akan banyak
tenaga non ASN atau honorer yang kehilangan pekerjaan.
Pemda tidak akan sanggup mengangkat seluruh
petugas Damkar, Satpol PP, dan pengatur
lalu lintas menjadi PPPK (P3K) atau PNS pada 2023.
Padahal, Pemda masih membutuhkan tenaga mereka, sehingga
perlu dicarikan jalan keluar.
Salah satu solusinya adalah menjadikan
mereka sebagai tenaga outsourcing.
"Ini akan jadi masalah kalau dibatasi sampai dengan
2023. Kalau harus memberhentikan semua tenaga pemadam kebakaran itu jadi
masalah. Termasuk juga Satpol PP,
pengatur lalu lintas, tenaga pelayanan di kecamatan serta kelurahan,"
tegas Khairul.
Menurut Khairul, Apeksi mengusulkan kepada Kementerian PANRB
agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan pegawai alih daya atau outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah.
Kementerian PANRB diminta mengkoordinasikan
dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan penyedia tenaga alih dayanya.
Berikut 8 kategori honorer yang
diusulkan menjadi outsourcing:
- Pengemudi
- Petugas keamanan (Satpam)
- Petugas kebersihan
- Petugas pemadam kebakaran (Damkar)
- Anggota Satpol
PP
- Petugas penanggulangan bencana
- Pengatur lalu lintas
- Tenaga pelayanan di kecamatan dan kelurahan
Khairul
mengatakan Apeksi juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI mengelurkan
kebijakan penundaan penghapusan honorer 2023 di instansi pemerintah.
Apeksi berharap agar penghapusan tenaga non
ASN atau pegawai honorer 2023
ditunda sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu serentak 2024.
Khairul mengatakan banyak pemerintah daerah tidak siap
dengan kebijakan pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PP No 49/2018 mengamanatkan penghapusan honorer 2023 paling
lambat 28 November 2023.
Selain itu, PP 49/2018 juga melarang Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat
pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk
mengisi jabatan ASN.
"Jadi, saya kira perlu dipertimbangkan, mungkin
(penghapusan honorer 2023)
diulur waktunya melewati tahun politik. Nanti setelah itu baru ditata lagi
dengan baik," pungkas Khairul. (brt/adh/tim)