Honorer Diusulkan Jadi Outsourcing

Khairul, Wali Kota Tarakan yang juga Ketua Apeksi Komisariat V Se Kalimantan Meyebut Apeksi mengusulkan penambahan kategori Honorer Menjadi Outsersing, termasuk Damkar dan Satpol PP


portalbanua.com, JAKARTA

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan agar kategori honorer yang dialihkan menjadi outsourcing ditambah.

Apeksi menginginkan kategori honorer yang akan dijadikan outsourcing tidak dibatasi pada tiga jenis jabatan, yakni pengemudi, petugas keamanan, dan petugas kebersihan.

Apeksi mengusulkan agar petugas pemadam kebakaran (Damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga dialihkan menjadi outsourcing atau tenaga alih daya.

Selain itu, petugas penanggulanga bencana, pengatur lalu lintas, dan tenaga pelayanan di kecamatan serta kelurahan juga dijadikan outsourcing.

Pengusulan petugas Damkar dan Satpol PP menjadi outsourcing merupakan rekomendasi Apeksi yang ditandatangani Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto pada 24 November 2022.

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Ketua Apeksi Komisariat V Se-Kalimantan yang juga Wali Kota Tarakan, Khairul, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX.

"(Apeksi) mengusulkan bahwa tenaga alih daya tidak dibatasi pada 3 jenis jabatan tenaga kebersihan, keamanan, dan pengemudi, tetapi juga dapat ditambahkan pada jabatan-jabatan lain," ujar Khairul, dikutip sewaktu.com, Minggu 27 November 2022.

Menurut Khairul, penambahan jabatan disesuaian dengan karakterisitik kebutuhan daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Apeksi menilai beberapa jabatan yang dapat dijadikan outsourcing adalah petugas DamkarSatpol PP, petugas penanggulangan bencana, pengatur lalu lintas, dan tenaga pelayanan di kecamatan serta kelurahan.

"Jadi, harapan kita sebenarnya, karena kuota untuk kita menerima P3K ini terbatas, tetapi tenaga ini kita butuhkan, kita sarankan supaya itu di-outsourcing-kan," ucapnya.

"Selama ini, menurut peraturan hanya tiga yang bisa (outsorucing) kebersihan, keamanan, dan pengemudi. Yang lain tidak boleh, harus melalui P3K," tambah Khairul.

Apeksi khawatir apabila kebijakan penghapusan honorer 2023 tetap dilaksanakan, maka akan banyak tenaga non ASN atau honorer yang kehilangan pekerjaan.

Pemda tidak akan sanggup mengangkat seluruh petugas DamkarSatpol PP, dan pengatur lalu lintas menjadi PPPK (P3K) atau PNS pada 2023.

Padahal, Pemda masih membutuhkan tenaga mereka, sehingga perlu dicarikan jalan keluar.

Salah satu solusinya adalah menjadikan mereka sebagai tenaga outsourcing.

"Ini akan jadi masalah kalau dibatasi sampai dengan 2023. Kalau harus memberhentikan semua tenaga pemadam kebakaran itu jadi masalah. Termasuk juga Satpol PP, pengatur lalu lintas, tenaga pelayanan di kecamatan serta kelurahan," tegas Khairul.

Menurut Khairul, Apeksi mengusulkan kepada Kementerian PANRB agar menerbitkan peraturan tentang pengelolaan pegawai alih daya atau outsourcing yang bekerja di instansi pemerintah.

Kementerian PANRB diminta mengkoordinasikan dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pemenuhan penyedia tenaga alih dayanya.

Berikut 8 kategori honorer yang diusulkan menjadi outsourcing:

  1. Pengemudi
  2. Petugas keamanan (Satpam)
  3. Petugas kebersihan
  4. Petugas pemadam kebakaran (Damkar)
  5. Anggota Satpol PP
  6. Petugas penanggulangan bencana
  7. Pengatur lalu lintas
  8. Tenaga pelayanan di kecamatan dan kelurahan

Khairul mengatakan Apeksi juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR RI mengelurkan kebijakan penundaan penghapusan honorer 2023 di instansi pemerintah.

Apeksi berharap agar penghapusan tenaga non ASN atau pegawai honorer 2023 ditunda sampai dengan selesainya rangkaian Pemilu serentak 2024.

Khairul mengatakan banyak pemerintah daerah tidak siap dengan kebijakan pelaksanaan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP No 49/2018 mengamanatkan penghapusan honorer 2023 paling lambat 28 November 2023.

Selain itu, PP 49/2018 juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

Pasal 96 menyebutkan PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

"Jadi, saya kira perlu dipertimbangkan, mungkin (penghapusan honorer 2023) diulur waktunya melewati tahun politik. Nanti setelah itu baru ditata lagi dengan baik," pungkas Khairul. (brt/adh/tim)


Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak