portalbanua.com, JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan 'operasi tangkap tangan (OTT) menggunakan
pesawat nirawak alias drone bagi orang-orang yang buang sampah sembarangan
di beberapa titik di Jakarta.
Hal ini dilakukan atas arahan Pj Gubernur DKI
Jakarta Heru Budi Hartono dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah dengan sanksi Rp500 ribu.
"Menggelar Operasi Tangkap Tangkap (OTT) secara konvensional
yang secara rutin sudah dilakukan dan menggunakan drone terhadap pelanggar
dimulai Minggu, 6 November 2022," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep
Kuswanto dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Asep
merinci penindakan ini akan dilakukan juga saat car free day di tingkat
provinsi di kawasan Sudirman-Thamrin maupun car free day di lima kota di DKI.
Penindakan ini juga dilakukan di pelbagai titik rawan aktivitas buang sampah
sembarangan di seluruh Jakarta.
Khusus
di Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan 7 lokasi posko
penindakan. Di antaranya di depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, di depan Hotel
Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, di depan Gedung Chase Plaza,
Gedung CIMB Niaga dan Mall FX Sudirman.
"Dinas Kominfotik mendukung kegiatan pengawasan dan
penindakan terhadap pelanggaran Perda No. 3/2013 dengan menyediakan drone,
kamera dan live streaming YouTube
untuk mendukung penindakan ini," kata dia.
"Para
pelaku yang tertangkap kamera saat membuang sampah sembarangan, aksinya juga
akan diunggah ke media sosial," tambahnya. (brt/adh/tim)
0 Komentar