Pesan
moral itu disampaikan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H
Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melaksanakan kegiatan
Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda)
Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, Sabtu (4/11/2022).
Karlie Hanafi menyampaikan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin
kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak
yang merupakan hak asasi manusia, diantaranya anak dilindungi atau aman dari
kekerasan fisik, fisikis, seksual, penelantaran dan eksploitasi.
“Jadi
setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelas Karlie Hanafi.
Ketua
Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini mengatakan, anak sebagai tunas,
potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran
strategis, ciri dan sifat khusus.
“Sehingga
wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang
mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” pungkasnya.
Kepala
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber
antara lain mengatakan setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar
(UUD) 1945.
Dikatakannya, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak
akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di masa
mendatang.
Ditegaskannya dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu
menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaam
perempuan dan perlindungan anak.
Kegiatan
Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Perda Provinsi Kalsel
Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang
dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH
ini dihadiri Kepala Desa Anjir Seberang Pasar, Sayuti serta sekitar 75 orang
warga setempat yang sebagian besar merupakan kaum ibu.*(brt/adh/timcop)