Ternyata Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama, Begini Cara Urus Balik Nama

 

portalbanua.com, JAKARTA

Proogram pemutihan denda pajak di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa bikin untung sobat Otomania yang baru beri kendaraan bekas.

Pasalnya, dalam pemutihan pajak kendaraan ini ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Pemutihan pajak kendaraan ini juga sudah berlaku per 15 September 2022 sampai dengan 15 Desember 2022.

BACA JUGA: Biaya Bikin SIM C Per Oktober 2022

Untuk diketahui, pemutihan denda pajak berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk pembayaran pajak kendaraan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online atau daring.

Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.

Dilansir dari GridOto.com, balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.

BACA JUGA: Mobil - Motor Polisi, Mulai Tahun Depan Pakai Kendaraan Listrik

Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru. (brt/adh/tim)










0 Komentar