BKN Tawarkan Solusi Perpanjangan Tenaga Honor Hingga Tahun 2026

Tenaga Honorer Bahagia 

 

portalbanua.com, JAKARTA

Penghapusan honorer 2023 yang ditargetkan selesai pada November tahun 2023, dibatalkan. Meski begitu pendataan non-ASN terus dilakukan agar bisa segera selesai.

Kementerian PANRB menyatakan, pendataan non-ASN ini bukan untuk pengangkatan langsung menjadi ASN. Hal ini ditegaskan oleh Menteri PANRB dalam Surat EdaranNomor B/1917/M.SM.01.00/2022.

Kemungkinan tentang batalnya penghapusan honorer pada tahun 2023 itu sebelumnya telah disampaikan oleh salah satu pejabat Badan Kepegawaian Negara (BNK).

BACA JUGA: Prioritas Rekrutmen PPPK Guru 2022 , Anda Masuk?

Menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bila merujuk keadaan sekarang ini, tentu sangat susah untuk mengatasi berbagai persoalan honorer sampai November tahun 2023.

Untuk itu, pejabat BKN tersebut mengatakan, butuh solusi agar waktu untuk menyelesaikannya bisa diperpanjang

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria, dilansir ayobandung.com.

Penting diketahui, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai honorer, sebetulnya pemerintah telah punya target bahwa penghapusan honorer ini akan selesai pada 2023 tepatnya pada bulan November.

BACA JUGA: Pemuda Migran Asal Bali Bekerja di Perkebunan Inggris

Hal itu didasarkan amanat yang terkandung dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),

Di dalam PP tentang manajemen PPPK itu, terdapat klausul bahwa sejak 28 November tahun 2023, tidak ada lagi honorer dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Berdasarkan PP tersebut, cuma ada dua jenis ASN yang dikenal dalam struktur kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Terkait apakah amanat dalam PP itu akan terlaksana, menurut Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal tersebut susah dijalankan, sehingga, dia berpendapat, target waktu yang diberikan dalam PP tersebut perlu direvisi imbuhnya. 

Bahkan Bima Haria mengeluarkan usulan untuk melakukan revisi terhadap PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Revisi ini penting karena jika langkah yang dilakukan adalah menambah PP lagi, tentu tidak mungkin.

Hal yang direvisi atau disesuaikan dalam PP tentang Manajemen PPPK itu ialah target waktu yang diberikan yakni 28 November tahun 2023.

Masalah honorer, lanjut Bima, perlu dilaksanakan secara bertahap dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun mendatang.

BKN menawarkan dua solusi dalam penyelesaiannya. Pertama, melakukan penyelesaian dari aspek jumlah secara bertahap. Kedua, melakukan penyelesaian dari aspek jabatan secara bertahap ujarnya. (brt/nek/tim) 


0 Komentar