![]() |
Teman Bus |
portalbanua.com, JAKARTA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, program teman bus atau program buy the service (BTS) di 10 kota akan mulai dikenakan tarif per 31 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.02/2022.
"Tarif itu berdasarkan PMK 138/2022 ini nantinya terhitung 31 Oktober 2022 ini sudah harus berbayar di 10 kota BTS," ujar Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto, dilansir kontan.co.id, Kamis (20/10/2022).
BACA JUGA: Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan
Suharto mengatakan, besaran tarif telah memperhatikan kajian kemampuan dan kemauan membayar. Suharto juga menyebut, tarif bagi pelajar, lanjut usia (lansia) dan disabilitas tetap Rp 0.
Lebih lanjut Suharto mengatakan, sejumlah pemerintah daerah mengajukan agar penerapan tarif mulai dilakukan pada awal tahun depan. Alasannya karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Suharto menuturkan, usulan penundaan penerapan tarif tersebut saat ini tengah dikaji Kementerian Keuangan. "Kebijakan ini sedang kami konsultasikan kepada Kementerian Keuangan," ucap Suharto.
BACA JUGA: Diperkirakan Cuaca Ekstrem Terjadi Hingga 21 Oktober 2022
Sebagai informasi, berikut tarif BTS teman bus di 10 kota :
Surabaya Rp 6.200
Bandung Rp 4.900
Makassar Rp 4.600
Denpasar Rp 4.400
Banjarmasin Rp 4.300
Medan Rp 4.300
Palembang Rp 4.000
Banyumas Rp 3.900
Solo Rp 3.700
Yogyakarta Rp 3.600
(brt/adh/tim)