Tarif Angkutan Teman Bus di 10 Kota Mulai Berlaku 31 Oktober

 

Teman Bus

portalbanua.com, JAKARTA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, program teman bus atau program buy the service (BTS) di 10 kota akan mulai dikenakan tarif per 31 Oktober 2022. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.02/2022.

"Tarif itu berdasarkan PMK 138/2022 ini nantinya terhitung 31 Oktober 2022 ini sudah harus berbayar di 10 kota BTS," ujar Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto, dilansir kontan.co.id, Kamis (20/10/2022). 

BACA JUGA: Sepeda Listrik, Kendaraan Ramah Lingkungan

Suharto mengatakan, besaran tarif telah memperhatikan kajian kemampuan dan kemauan membayar. Suharto juga menyebut, tarif bagi pelajar, lanjut usia (lansia) dan disabilitas tetap Rp 0.

Lebih lanjut Suharto mengatakan, sejumlah pemerintah daerah mengajukan agar penerapan tarif mulai dilakukan pada awal tahun depan. Alasannya karena adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Suharto menuturkan, usulan penundaan penerapan tarif tersebut saat ini tengah dikaji Kementerian Keuangan. "Kebijakan ini sedang kami konsultasikan kepada Kementerian Keuangan," ucap Suharto.

BACA JUGA: Diperkirakan Cuaca Ekstrem Terjadi Hingga 21 Oktober 2022

Sebagai informasi, berikut tarif BTS teman bus di 10 kota :

Surabaya Rp 6.200

Bandung Rp 4.900

Makassar Rp 4.600

Denpasar Rp 4.400

Banjarmasin Rp 4.300

Medan Rp 4.300

Palembang Rp 4.000

Banyumas Rp 3.900

Solo Rp 3.700

Yogyakarta Rp 3.600

(brt/adh/tim)

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak