Pinjaman Online
portalbanua.com, JAKARTA
Pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu alternatif masyarakat agar bisa
mendapatkan uang. Namun jika terjebak di pinjol ilegal, justru bisa mencekik
dan bikin sengsara.
Hal ini karena pinjol ilegal tidak memberikan dana sesuai dengan yang diajukan
karena potongan yang diberlakukan sangat besar. Lalu bunga yang dikenakan juga
sangat besar dan mencekik pengguna.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari
mengungkapkan modus yang digunakan pinjol ilegal makin meresahkan. Dia
menceritakan dirinya sempat bertemu dengan seseorang yang memiliki utang di
pinjol ilegal Rp 2 juta.
Namun, orang tersebut tak mampu membayar. Kemudian datanglah mitra pinjol
ilegal itu dan menawarkan pinjaman.
BACA JUGA: Bank Kalsel Dukung FWE Kalsel Cup Soccer Tournament
"Nah si pinjol ilegal ini teman-temannya datang ke orang itu dan
menawarkan pinjaman. Sampai digulung 40 pinjol dan pinjaman dari Rp 2 juta
sampai bengkak Rp 200 juta. Sampai harus jual rumah orang tuanya," jelas
dia.
Friderica mengungkapkan dari hasil survei kebanyakan orang Indonesia meminjam
di pinjol ilegal untuk membayar utang lain 21% responden dan 29% lainnya untuk
memenuhi gaya hidup.
Lalu ada juga yang memang terdesak kebutuhan sehingga membutuhkan dana cair
yang lebih cepat. Ada juga untuk kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif. "Ada juga karena tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya
sekolah sampai literasi pinjaman online yang rendah," ujarnya.
Selain itu, pinjol ilegal ini juga sulit untuk diberantas karena lokasi server
yang banyak ditempatkan di luar negeri. Dari data Kementerian Kominfo per 2018
sebanyak 1.270 pinjol ilegal lokasi servernya 22% di Indonesia, 14% di Amerika
Serikat (AS), 8% di Singapura, dan 12% lainnya tidak diketahui.
Menurut dia, sekarang tingkat literasi masyarakat juga masih rendah. Karena
tidak memeriksa legalitas pinjol yang akan digunakan.
"Pemahaman terhadap pinjol juga masih terbatas dan adanya kebutuhan
mendesak karena kesulitan keuangan," jelas dia. (brt/adh/tim)
0 Komentar