Sudah Ada SIM Digital di HP, SIM Kartu Masih Perlu?



portalbanua.com, JAKARTA

SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri rupanya tidak serta merta menggantikan peran kartu fisik SIM. Pengendara masih diwajibkan untuk membawa kartu fisik SIM ketika berkendara. SIM Digital di aplikasi tersebut hanya berperan sebagai pelengkap.

"Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap," jelas laman Digital Korlantas.

Ya, bila kamu sudah melakukan digitalisasi SIM dengan memasukkan data identitas ke dalam aplikasi, maka akan muncul kartu SIM. Di dalamnya juga terdapat informasi lengkap mengenai identitas si pengendara, mirip dengan di kartu fisik.

Namun demikian, SIM merupakan bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenis kendaraan. Kartu fisiknya tidak bisa digantikan apapun. Sebelumnya, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengungkap kartu fisik SIM memang harus dibawa kemanapun pengendara berpergian, tidak bisa digantikan dengan foto yang disimpan dalam handphone ataupun fotocopyan.

BACA JUGA: Syukuran, Relawan Anies Jepara Berbagi Bakso dan Kopi Gratis

"Ketentuan pidana telah diatur bahwa antara pengemudi yang tidak memiliki dgn yang tidak dapat menunjukan SIM, berbeda sanksi hukumnya," ujar dia.

Sementara apabila pengendara tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal maka akan dikenakan sanksi seperti tertuang dalam UU LLAJ 22 tahun 2009 pasal 288 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," bunyi pasal tersebut.

Jika pengemudi atau pengendara belum memiliki SIM maka akan menghadapi sanksi yang lebih berat seperti tertuang dalam Pasal 281;

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)," terang pasal tersebut. (brt/nek/tim) 

0 Komentar