Paspor Indonesia |
portalbanua.com, JAKARTA
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan menerbitkan paspor
dengan masa berlaku 10 tahun. Itu dimulai hari ini.
Masa berlaku paspor itu menjadi dua kali lipat lebih panjang daripada paspor
sebelumnya. Yakni, hanya berlaku selama lima tahun.
Ketentuan soal masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari
Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor.
BACA JUGA: Ternyata Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama, Begini Cara Urus Balik Nama
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat
diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama
masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya
kepada masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi,
Widodo Ekatjahjana, dan dikutip Rabu (12/10/2022), dan dilansir detik.com.
"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit
sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tambahnya.
Sementara itu, saat ini aturan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kebijakan terkait.
Masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000
untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan
kemudian.
BACA JUGA: Ribuan Warga Saksikan Pawai MTQ Nasional ke-29 di Martapura
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan,
paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10
tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17
(tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor
diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan
menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih
kewarganegaraannya.
Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka
masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
(brt/adh/tim)
0 Komentar